SuaraJawaTengah.id - Seorang perawat harus menjalani hukuman bui lantaran kedapatan nekat keluar rumah untuk membeli minuman boba, selama masa karantina mandiri.
Akibat melanggar aturan karantina mandir tersebut, si perawat ini juga diberhentikan dari rumah sakit tempatnya bekerja.
Menyadur Nextshark, Rabu (3/2/2021), perawat asal Singapura, Nurul Afiqah Binte Mohammed, harus menjalani hukuman kurungan selama tujuh minggu lantaran dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina.
Mulanya, perawat berusia 22 tahun itu diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri setelah kembali dari perjalanan liburan di Australia pada 21 Maret 2020 lalu.
Nurul harus tinggal di rumah hingga 4 April 2020. Namun, ia rupanya sempat pergi keluar selama setidaknya tujuh kali hingga akhirnya tertular Covid-19.
Salah satu aktivitas yang ia lakukan di luar rumah adalah pergi ke pusat perbelanjaan Causeway Point untuk membeli minuman boba milk tea. Hal tersebut ia lalukan pada 23 Maret 2020.
Selain itu, Nurul juga mengaku menyambangi rumah temannya pada 2 dan 3 April untuk membantu persalinan. Di sana, perawat itu tak menggunakan masker dan tak memberi tahu tamu lain bahwa ia harusnya sedang menjalani karantina.
Sepuluh hari kemudian, Nurul mengalami demam dan sakit tenggorokan dan dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani tes di rumah sakit.
Usai dinyatakan sembuh pada 17 Mei, Nurul didakwa akibat pelanggaran berulang. Ia mengaku bersalah atas dakwaan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular.
Baca Juga: Apes! Diduga Melanggar Karantina, Pria Ini Ternyata Diculik Penagih Utang
Pengadilan Singapura menjatuhi Nurul hukuman tujuh minggu 7 per 22 Januari 2021.
Pihak Singapore General Hospital, tempat Nurul bekerja, menganggap apa yang dilakukan perawat tersebut adalah masalah yang serius. Rumah sakit mengatakan memberikan tindakan disipliner bagi staf yang melanggar hukum.
"SGH memandang serius masalah ini. Semua staf kami diharapkan untuk menjunjung tinggi tingkat profesionalisme dan sepenuhnya mematuhi aturan hukum dan pedoman yang berlaku," kata Tan Yang Noi, Kepala SDA SGH.
Kendati tak ada bukti bahwa ia menularkan virus corona ke orang lain, namun dakwaan yang ada memungkinkan Nurul dihukum hingga enam bulan penjara, denda 10 ribu dolar Singapura (Rp 105.204.923), atau keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Duh! 5 Tahun Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Konflik LSD dengan RTRW Daerah
-
Antisipasi Server Tumbang, Pemprov Jateng Gandeng Alibaba untuk SPMB 2026
-
Kirab 1 Suro Terancam Pecah Dua, Wali Kota Solo Didesak Akhiri Dualisme Keraton
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove