SuaraJawaTengah.id - Seorang perawat harus menjalani hukuman bui lantaran kedapatan nekat keluar rumah untuk membeli minuman boba, selama masa karantina mandiri.
Akibat melanggar aturan karantina mandir tersebut, si perawat ini juga diberhentikan dari rumah sakit tempatnya bekerja.
Menyadur Nextshark, Rabu (3/2/2021), perawat asal Singapura, Nurul Afiqah Binte Mohammed, harus menjalani hukuman kurungan selama tujuh minggu lantaran dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina.
Mulanya, perawat berusia 22 tahun itu diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri setelah kembali dari perjalanan liburan di Australia pada 21 Maret 2020 lalu.
Nurul harus tinggal di rumah hingga 4 April 2020. Namun, ia rupanya sempat pergi keluar selama setidaknya tujuh kali hingga akhirnya tertular Covid-19.
Salah satu aktivitas yang ia lakukan di luar rumah adalah pergi ke pusat perbelanjaan Causeway Point untuk membeli minuman boba milk tea. Hal tersebut ia lalukan pada 23 Maret 2020.
Selain itu, Nurul juga mengaku menyambangi rumah temannya pada 2 dan 3 April untuk membantu persalinan. Di sana, perawat itu tak menggunakan masker dan tak memberi tahu tamu lain bahwa ia harusnya sedang menjalani karantina.
Sepuluh hari kemudian, Nurul mengalami demam dan sakit tenggorokan dan dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani tes di rumah sakit.
Usai dinyatakan sembuh pada 17 Mei, Nurul didakwa akibat pelanggaran berulang. Ia mengaku bersalah atas dakwaan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular.
Baca Juga: Apes! Diduga Melanggar Karantina, Pria Ini Ternyata Diculik Penagih Utang
Pengadilan Singapura menjatuhi Nurul hukuman tujuh minggu 7 per 22 Januari 2021.
Pihak Singapore General Hospital, tempat Nurul bekerja, menganggap apa yang dilakukan perawat tersebut adalah masalah yang serius. Rumah sakit mengatakan memberikan tindakan disipliner bagi staf yang melanggar hukum.
"SGH memandang serius masalah ini. Semua staf kami diharapkan untuk menjunjung tinggi tingkat profesionalisme dan sepenuhnya mematuhi aturan hukum dan pedoman yang berlaku," kata Tan Yang Noi, Kepala SDA SGH.
Kendati tak ada bukti bahwa ia menularkan virus corona ke orang lain, namun dakwaan yang ada memungkinkan Nurul dihukum hingga enam bulan penjara, denda 10 ribu dolar Singapura (Rp 105.204.923), atau keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis