SuaraJawaTengah.id - Seorang perawat harus menjalani hukuman bui lantaran kedapatan nekat keluar rumah untuk membeli minuman boba, selama masa karantina mandiri.
Akibat melanggar aturan karantina mandir tersebut, si perawat ini juga diberhentikan dari rumah sakit tempatnya bekerja.
Menyadur Nextshark, Rabu (3/2/2021), perawat asal Singapura, Nurul Afiqah Binte Mohammed, harus menjalani hukuman kurungan selama tujuh minggu lantaran dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina.
Mulanya, perawat berusia 22 tahun itu diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri setelah kembali dari perjalanan liburan di Australia pada 21 Maret 2020 lalu.
Nurul harus tinggal di rumah hingga 4 April 2020. Namun, ia rupanya sempat pergi keluar selama setidaknya tujuh kali hingga akhirnya tertular Covid-19.
Salah satu aktivitas yang ia lakukan di luar rumah adalah pergi ke pusat perbelanjaan Causeway Point untuk membeli minuman boba milk tea. Hal tersebut ia lalukan pada 23 Maret 2020.
Selain itu, Nurul juga mengaku menyambangi rumah temannya pada 2 dan 3 April untuk membantu persalinan. Di sana, perawat itu tak menggunakan masker dan tak memberi tahu tamu lain bahwa ia harusnya sedang menjalani karantina.
Sepuluh hari kemudian, Nurul mengalami demam dan sakit tenggorokan dan dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani tes di rumah sakit.
Usai dinyatakan sembuh pada 17 Mei, Nurul didakwa akibat pelanggaran berulang. Ia mengaku bersalah atas dakwaan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular.
Baca Juga: Apes! Diduga Melanggar Karantina, Pria Ini Ternyata Diculik Penagih Utang
Pengadilan Singapura menjatuhi Nurul hukuman tujuh minggu 7 per 22 Januari 2021.
Pihak Singapore General Hospital, tempat Nurul bekerja, menganggap apa yang dilakukan perawat tersebut adalah masalah yang serius. Rumah sakit mengatakan memberikan tindakan disipliner bagi staf yang melanggar hukum.
"SGH memandang serius masalah ini. Semua staf kami diharapkan untuk menjunjung tinggi tingkat profesionalisme dan sepenuhnya mematuhi aturan hukum dan pedoman yang berlaku," kata Tan Yang Noi, Kepala SDA SGH.
Kendati tak ada bukti bahwa ia menularkan virus corona ke orang lain, namun dakwaan yang ada memungkinkan Nurul dihukum hingga enam bulan penjara, denda 10 ribu dolar Singapura (Rp 105.204.923), atau keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya
-
Geger Keracunan MBG, BGN dan Pemkab Pati Evaluasi 172 Dapur SPPG
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka di Pati: Makanan Datang Telat, Ratusan Siswa Keracunan