SuaraJawaTengah.id - Seorang perawat harus menjalani hukuman bui lantaran kedapatan nekat keluar rumah untuk membeli minuman boba, selama masa karantina mandiri.
Akibat melanggar aturan karantina mandir tersebut, si perawat ini juga diberhentikan dari rumah sakit tempatnya bekerja.
Menyadur Nextshark, Rabu (3/2/2021), perawat asal Singapura, Nurul Afiqah Binte Mohammed, harus menjalani hukuman kurungan selama tujuh minggu lantaran dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina.
Mulanya, perawat berusia 22 tahun itu diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri setelah kembali dari perjalanan liburan di Australia pada 21 Maret 2020 lalu.
Nurul harus tinggal di rumah hingga 4 April 2020. Namun, ia rupanya sempat pergi keluar selama setidaknya tujuh kali hingga akhirnya tertular Covid-19.
Salah satu aktivitas yang ia lakukan di luar rumah adalah pergi ke pusat perbelanjaan Causeway Point untuk membeli minuman boba milk tea. Hal tersebut ia lalukan pada 23 Maret 2020.
Selain itu, Nurul juga mengaku menyambangi rumah temannya pada 2 dan 3 April untuk membantu persalinan. Di sana, perawat itu tak menggunakan masker dan tak memberi tahu tamu lain bahwa ia harusnya sedang menjalani karantina.
Sepuluh hari kemudian, Nurul mengalami demam dan sakit tenggorokan dan dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani tes di rumah sakit.
Usai dinyatakan sembuh pada 17 Mei, Nurul didakwa akibat pelanggaran berulang. Ia mengaku bersalah atas dakwaan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular.
Baca Juga: Apes! Diduga Melanggar Karantina, Pria Ini Ternyata Diculik Penagih Utang
Pengadilan Singapura menjatuhi Nurul hukuman tujuh minggu 7 per 22 Januari 2021.
Pihak Singapore General Hospital, tempat Nurul bekerja, menganggap apa yang dilakukan perawat tersebut adalah masalah yang serius. Rumah sakit mengatakan memberikan tindakan disipliner bagi staf yang melanggar hukum.
"SGH memandang serius masalah ini. Semua staf kami diharapkan untuk menjunjung tinggi tingkat profesionalisme dan sepenuhnya mematuhi aturan hukum dan pedoman yang berlaku," kata Tan Yang Noi, Kepala SDA SGH.
Kendati tak ada bukti bahwa ia menularkan virus corona ke orang lain, namun dakwaan yang ada memungkinkan Nurul dihukum hingga enam bulan penjara, denda 10 ribu dolar Singapura (Rp 105.204.923), atau keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim