SuaraJawaTengah.id - Seorang perawat harus menjalani hukuman bui lantaran kedapatan nekat keluar rumah untuk membeli minuman boba, selama masa karantina mandiri.
Akibat melanggar aturan karantina mandir tersebut, si perawat ini juga diberhentikan dari rumah sakit tempatnya bekerja.
Menyadur Nextshark, Rabu (3/2/2021), perawat asal Singapura, Nurul Afiqah Binte Mohammed, harus menjalani hukuman kurungan selama tujuh minggu lantaran dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina.
Mulanya, perawat berusia 22 tahun itu diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri setelah kembali dari perjalanan liburan di Australia pada 21 Maret 2020 lalu.
Nurul harus tinggal di rumah hingga 4 April 2020. Namun, ia rupanya sempat pergi keluar selama setidaknya tujuh kali hingga akhirnya tertular Covid-19.
Salah satu aktivitas yang ia lakukan di luar rumah adalah pergi ke pusat perbelanjaan Causeway Point untuk membeli minuman boba milk tea. Hal tersebut ia lalukan pada 23 Maret 2020.
Selain itu, Nurul juga mengaku menyambangi rumah temannya pada 2 dan 3 April untuk membantu persalinan. Di sana, perawat itu tak menggunakan masker dan tak memberi tahu tamu lain bahwa ia harusnya sedang menjalani karantina.
Sepuluh hari kemudian, Nurul mengalami demam dan sakit tenggorokan dan dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani tes di rumah sakit.
Usai dinyatakan sembuh pada 17 Mei, Nurul didakwa akibat pelanggaran berulang. Ia mengaku bersalah atas dakwaan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular.
Baca Juga: Apes! Diduga Melanggar Karantina, Pria Ini Ternyata Diculik Penagih Utang
Pengadilan Singapura menjatuhi Nurul hukuman tujuh minggu 7 per 22 Januari 2021.
Pihak Singapore General Hospital, tempat Nurul bekerja, menganggap apa yang dilakukan perawat tersebut adalah masalah yang serius. Rumah sakit mengatakan memberikan tindakan disipliner bagi staf yang melanggar hukum.
"SGH memandang serius masalah ini. Semua staf kami diharapkan untuk menjunjung tinggi tingkat profesionalisme dan sepenuhnya mematuhi aturan hukum dan pedoman yang berlaku," kata Tan Yang Noi, Kepala SDA SGH.
Kendati tak ada bukti bahwa ia menularkan virus corona ke orang lain, namun dakwaan yang ada memungkinkan Nurul dihukum hingga enam bulan penjara, denda 10 ribu dolar Singapura (Rp 105.204.923), atau keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik