SuaraJawaTengah.id - Tersangka tukang pijat aborsi, warga Kecamatan Salaman, Magelang mengaku mempelajari racikan ramuan untuk menggugurkan kandungan dari Youtube.
Tersangka berinsial SR (35 tahun) diduga melakukan aborsi bayi hasil hubungan gelap sepasang kekasih HY dan SA yang sama-sama baru berusia 21 tahun. Selama proses pengguguran pasangan ini menginap 5 hari di rumah SR si tukang pijat aborsi
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang, AKP Hadi Handoko mengatakan, praktik tukang pijat aborsi ini diungkap kali pertama oleh Polsek Salaman. Kasus kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Magelang.
“Penanganan awal oleh Polsek Salaman yang melakukan pengungkapan. Sampai saat ini prosesnya masih lanjut di Kejaksaan untuk kelengkapan berkas,” kata Hadi dalam konferensi pers di Polres Magelang, Kamis (11/2/2021).
Menurut AKP Hadi Handoko, pada 17 Desember 2020 tersangka HY dan SA datang ke rumah SR hendak melakukan aborsi. Keduanya menginap 5 malam di rumah SR.
Setiap hari SR memberikan ramuan kepada SA berupa campuran merica, nanas, dan minuman bersoda yang diyakini tersangka bisa untuk menggugurkan kandungan.
Pada 21 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, setelah memberi minum ramuan penggugur kandungan, SR memijat perut SA yang menyebabkan keluarnya ketuban.
Berselang sekitar 1 jam, SR kembali memberi minum ramuan dan melanjutkan memijat perut SA. “SA diberi minum ramuan racikan lagi oleh pelaku SR dan dipijat kembali, kemudian janin keluar. Setelah itu, janin dibungkus oleh pelaku SR menggunakan kain putih,” kata AKP Hadi.
Janin hasil aborsi kemudian dikubur di tempat pemakaman umum yang berada dalam satu dusun dengan rumah tersangka SR. Janin hasil aborsi diperkirakan berusia 3 sampai 4 bulan.
Baca Juga: Ibu Ini Nekat Aborsi Janin, Alasannya karena Suami Sakit dan Faktor Ekonomi
“Menurut keterangan dokter, usia janin kurang lebih 3 sampai 4 bulan. Itu tujuan kami menggali kubur untuk menyingkronkan apakah janin ini milik mereka. Kami lakukan tes DNA. Hasilnya kami masih menunggu, mudah-mudahan tidak ada kendala.”
Menurut Kasat Serse Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, pasangan HY dan SA menggugurkan kandungan karena malu hamil padahal mereka belum menikah. Keduanya diketahui berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Purworejo.
“Untuk menyembuktikan karena masih sekolah (kuliah). Malu karena belum menikah kok sudah hamil,” ujar AKP Hadi.
Tersangka SR sehari-hari bekerja menjadi sopir angkutan barang yang kadang juga melayani jasa pijat. Kepada polisi tersangka mengaku baru kali pertama melakukan pijat untuk aborsi.
Tersangka mengetahui cara membuat ramuan yang bisa digunakan untuk menggugurkan kandungan dari Youtube. “Baru sekali. Belajar dari Youtube,” kata SR kepada wartawan di Polres Magelang.
Sedangkan berdasarkan pengakuan tersangka HY, dia mendapat informasi bahwa SR bisa melakukan pemijatan untuk tujuan menggugurkan kandungan. “Temannya Pak SR yang menawarkan,” ujar HY.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ancaman Megathrust di Wisata Jateng, Sarif Abdillah Desak Hotel dan Destinasi Punya Standar Mitigasi
-
Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026
-
BRI Raih Empat Penghargaan, Dorong UMKM Naik Kelas dan Makin Berdaya
-
Kembangkan Potensi Alam, Potret Desa Karangjengkol Purbalingga Raih Indonesia Awards 2026
-
Sempat Dihalangi Dampingi Puluhan Massa Aksi di Polda DIY, 34 Orang Akhirnya Dipulangkan