Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 14 Februari 2021 | 11:41 WIB
Polisi menginterogasi RF (19), bajing loncat spesialis balai desa dan sekolah di Banyumas, Sabtu (13/2/2021). [HESTEK/Dok Polresta Banyumas]

Berry menuturkan, Saat ini pelaku RF dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. 

Load More