Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 15 Februari 2021 | 13:53 WIB
Ilustrasi Candi Borobudur. [Istimewa]

“Sayangnya UU 11/2010 ini belum ada Peraturan Pemerintahnya sampai sekarang. Sebelas tahun tidak ada PP-nya. Bagaimana menjalankan peraturan pemerintah yang katanya mau diperluas untuk lebih menjangkau lebih banyak kawasan dalam hubungan objek cagar budaya. Tidak hanya sebagai bangunan tunggal. Termasuk pemanfaatannya.”

Catrini berharap UU Cagar Budaya direvisi, sehingga fungsi Candi Borobudur sebagai pusat peribatan umat Buddha dapat dipulihkan kembali.

“Bukan pengunjung yang datang, foto, lalu pergi. Tapi pengunjung yang bisa meyerap nilai-nilai penting, keagungan arsitektur, dan filosofi yang terkandung di Borobudur," kata Catrini.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Baca Juga: Sempat Dibom, Ini 9 Fakta Menarik Mengenai Candi Borobudur

Load More