SuaraJawaTengah.id - Gegera memandikan jenazah wanita, empat pria yang bekerja sebagai petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu tentu saja memunculkan polemik pemahaman agama Islam di kalangan masyarakat. Bagaimana bisa? seorang petugas forensik atau nakes yang sedak melaksanakan tugasnya malah harus berurusan dengan penegak hukum.
Mohamad Guntur Romli, memberikan pandangan atas kasus yang menimpa petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar. Menurutnya, seorang pria memandikan jenazah wanita bukan sebuah penistaan agama.
"Nakes dijerat pasal Penistaan Agama karena memandikan Jenazah merupakan kasus yg berlebihan, bahkan bisa disebut sebagai kriminalisasi," tulis pria yang akrab disapa Gun Romli di akun Instagram.
Gun Romli menyebut, dalam darurat pandemi Covid-19 seharusnya tidak lagi memperdebatkan masalah aturan agama. Namun lebih ke praktik untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama.
"Dari sisi doktrin Islam pun kasus ini tidak masuk dalam Penistaan Agama, karena yang wajib (fardlu kifayah) adalah memandikan, mensholatkan, memakamkan terkait detailnya bisa masuk dalam khilafiyah (perbedaan dan perdebatan) apalagi kasus ini terjadi di tengah darurat, pandemi Covid-19," tulisnya.
"Dalam kondisi darurat berlaku hukum pengecualian, ada kaidah fiqih ad-daruratu tubihul mahdzurat (kondisi darurat bisa memperbolehkan hal-hal yang dilarang)," tambahnya.
Gun Romli menjelaskan, dalam kondisi bencana atau pandemi jenazah justru tidak wajib dimandikan. Namun hanya cukup tayamum.
"Dalam kasus wabah penyakit yang menular, justru jenazah tidak dimandikan tapi tayamum. Bahkan dalam kondisi bencana alam yang banyaknya tumpukan jenazah, tidak adanya tenaga pemulasan, dan kondisi-kondisi darurat lainnya, akhirnya jenazah-jenazah tidak lagi dimandikan atau dikafani tapi langsung dimakamkan secara massal. Artinya menarik kasus memandikan Jenazah sebagai Penistaan Agama tidak punya dasar sama sekali dalam doktrin Islam," tulisnya.
Baca Juga: Tak Cocok dengan Abu Janda, Alissa Wahid Bandingkan dengan Tengku Zul
Kasus yang menjerat tenaga kesehatan itu, menurut Gun Romli adalah kriminalisasi. Karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas di Indonesia.
"Dari sisi hukum Indonesia pun, Kasus ini merupakan kriminalisasi, tindakan yang semestinya tidak masuk dalam tindak kriminal tapi dijatuhkan hukum kriminal (kriminalisasi)," ujarny.
Keluarga seharusnya memaklumi keadaan darurat kesehatan saat ini. Ditambah, sudah banyak tenaga kesehatan yang menjadi korban kegansan Covid-19.
"Kita bisa memahami kesedihan pihak keluarga, memahami pula kegusaran mereka, tapi yang perlu dimaklumi dan diarifi juga adalah terkait situasi dan kondisi saat ini. Kalau pun ada tindakan yang tidak menyenangkan atau pun kekeliruan yang tidak disengaja karena terdesak oleh kondisi, semestinya diselesaikan dengan cara kekeluargaan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat."
Gun Romli menyoroti pihak-pihak yang meramaikan kasus petugas forensik adalah gerombolan radikal. Menurutnya, mereka mencari celah untuk memunculkan konflik SARA di Indonesia.
"Sedangkan pihak-pihak yang menekan kasus ini menjadi kasus Penistaan Agama saya lihat hanyalah dilakukan oleh gerombolan-gerombolan radikal yang terus mencari celah agar terjadi konflik berbasis SARA di negeri ini. Apalagi ditambahkan dengan tekanan-tekanan melalui demo-demo dan pengumpulan massa yang melanggar protokol kesehatan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Warga Jateng Wajib Tahu! Pemprov Bebaskan Denda Pajak dan Pajak Progresif, Ini Jadwalnya
-
Dana Investor Miliaran Dipersoalkan, Proyek Perumahan Syariah Berujung Laporan Terhadap Oknum Dosen
-
BRI Kian Aktif Dorong Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan Ekosistem Perumahan
-
Candi Gedong Songo Jadi Sorotan, Titik Bor PLTP Gunung Ungaran Belum Ditentukan
-
Kasus Jasad Bayi di Bandungan Jadi Alarm Keras, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Pergaulan Remaja