Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 Maret 2021 | 17:28 WIB
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan barang bukti rokok dan sarana pengangkut serta para pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. [ANTARA/HO-KPPBC Kudus]

Masyarakat yang hendak berusaha menjadi produsen rokok secara legal, izin NPPBKC dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun karena legal itu mudah.

Demi menjaga pasar rokok dari serbuan rokok ilegal, Bea Cukai Kudus bersama aparat penegak hukum terkait terus bersinergi tanpa kompromi dalam operasi "Gempur Rokok Ilegal".

Load More