SuaraJawaTengah.id - Dua pimpinan PT Sinarmas dilaporkan pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri. Keduanya adalah Indra Wijaya selaku Komisaris Utama PT Sinarmas, serta Kokarjadi Chandra yang merupakan Dirut PT Sinarmas Securitas.
Pelaporan itu berkaitan dengan kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Surat Tanda Terima Laporan (STTL) telah terbit, Rabu (10/3/2021) dengan nomor surat: STTL/94/III/2021/BARESKRIM.
Kepada awak media di Solo, Andri memaparkan kasus itu bermula saat dirinya yang merupakan Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT EEI) bekerja sama dengan PT Sinarmas dalam hal suplai batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Selama ini, PT EEI bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara, pengembangan dan pembagunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap.
"Sebelum itu, perusahaan saya sudah lebih dulu bekerja sama dengan PT PLN untuk suplai batu bara sejak 2012. Saya pemilik perusahaan dan memiliki 53 persen saham di PT EEI," ungkap Andri, Sabtu (13/3/2021).
Seriring berjalannya waktu atau sekitar 2015, pihaknya berkolaborasi dengan PT Sinarmas untuk suplai kebutuhan batu bara yang lebih besar. Dalam kerjasama itu, PT Sinarmas menempatkan seseorang yang bernama Benny Wirawansah yang akhirnya menduduki posisi Direktur Utama PT EEI.
Hanya saja, Andri melihat adanya kejanggalan dan ketidakberesan setelah kerjasama itu berjalan sekitar 3 tahun. Selain tidak ada profit berdasarkan kerjasama awal, dirinya justru mendapati fakta jika perusahaanya dibebani hutang hingga mencapai Rp 4 triliun.
Hutang-hutang itu disebut Andri juga didapatkan dari perusahaan milik Grup Sinarmas. Tak hanya dibebani hutang, bahkan, lanjut Andri, saham yang dimilikinya dari 53 persen tinggal 9 persen.
Baca Juga: Polri Minta Kasus Pemalsuan Akta Otentik PD Diselesaikan secara Internal
"Jika dihitung kerugian dari hilangnya profit yang seharusnya saya dapatkan dari kerja sama itu mencapai Rp 15,3 triliun," ucapnya.
Berdasarkan sejumlah kejanggalan itu, dirinya mengambil tindakan dengan tidak menandatangani laporan keuangan pada 2018 dan meminta audit menyeluruh hingga membawa ke ranah hukum.
"Harapan saya ini bisa membuka segala hal. Supaya tindakan-tindakan yang merugikan baik pemegang saham hingga potensi merugikan negara bisa ditindak pihak berwajib," tegasnya.
"Semua berkas-berkas dan bukti-bukti juga sudah saya serahkan ke penyidik Bareskrim Polri," pungkas Andri.
Hingga berita ini ditulis, dua terlapor belum memberi respon saat dikonfirmasi terpisah. Beberapa kali nomor Kokarjadi dihubungi terdengar nada sambung namun tidak dijawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025