SuaraJawaTengah.id - Terpidana kasus "cessie" Bank Bali, Djoko Tjandra membeberkan fakta menarik saat saat membacakan nota pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3/2021).
Dia menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari berjanji tidak ada proses eksekusi kepada terpidana dirinya saat kembali ke Indonesia.
Djoko seperti dilansir Antara memaparkan, Pinangki menawarkan bantuan dan menjanjikan dirinya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya lewat jalur Fatwa Mahkamah Agung. Sehingga dia bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
"Bukan saya yang mencari Pinangki Sirna Malasari untuk meminta bantuannya menyelesaikan persoalan hukum saya. Pinangki, lewat saudara Rahmat, yang memiliki inisiatif untuk datang bertemu saya di Kuala Lumpur, Malaysia guna menindaklanjuti Putusan MK No 33/PUU-XXIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 dengan tujuan agar Putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi," kata Djoko Tjandra.
Selain itu, lanjut dia, Pinangki juga yang merekomendasikan dan membawa sahabatnya Anita Dewi A. Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko dan Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai konsultan swasta.
"Mereka bertiga lah yang akan mengurus Fatwa MA sebagaimana dijanjikan Pinangki. Secara tegas saya katakan kepada mereka bertiga bahwa saya tidak ingin membuat kesepakatan dengan Pinangki karena dia adalah seorang jaksa," ungkap Djoko.
Sehingga disepakati Djoko Tjandra hanya berurusan dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.
"Uang 1 juta dolar AS adalah sebagai 'consultant fee' dan 'lawyer fee' yang disepakati untuk pengurusan Fatwa MA sampai selesai," tambah Djoko Tjandra.
Ia pun menyebut diminta untuk membayar uang muka 500 ribu dolar AS dan dibayarkan kepada Andi Irfan Jaya.
Baca Juga: MAKI Minta Brigjen Prasetjio dan Irjen Napoleon Buka Sosok King Maker
"Karena besarnya harapan saya untuk bisa kembali ke tanah air dan percaya kepada janji Pinangki Sirna Malasari, dengan berat hati saya melakukan pembayaran uang muka 500 ribu dolar AS meminta tolong kepada Herrijadi Anggakusuma untuk membayar ke Andi Irfan Jaya," ungkap Djoko Tjandra.
Uang 500 ribu dolar AS tersebut menurut Djoko Tjandra bukan uang kepada Pinangki karena sebagai pembayaran uang muka 'consultant fee' dan 'lawyer fee' sebesar 1 juta dolar untuk mengurus fatwa MA.
"Saya sudah menolak dan membatalkan 'action plan' yang diajukan oleh Andi Irfan Jaya, karena 'action plan' tersebut tidak lebih dari modus penipuan dan perampokan harta saya dan nampak sangat tidak masuk akal," ungkap Djoko.
Ia pun menilai dirinya menjadi korban penipuan dengan diiming-imingi fatwa MA.
"Karena itu semua rencana dan pembicaraan dengan jalur fatwa Mahkamah Agung itu saya hentikan, dan saya tidak mau lagi berhubungan lagi dengan Pinangki dan ANdi Irfan," tambah Djoko.
Dalam perkara ini Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau, 29 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Batal
-
86 Personel Berjibaku Jinakkan Api di Lereng Gunung Sumbing, 1,72 Hektare Hutan Terbakar
-
'Kalian Anak Saya!' Aksi Spontan Gubernur Ahmad Luthfi Datangi Kos Mahasiswa NTT Bikin Haru
-
Bukan Menolak Geothermal, DPRD Jateng Minta Hitung Ulang Dampak PLTP Gunung Ungaran
-
Jateng Disebut 'Minimarket Bencana', Ahmad Luthfi Minta Relawan Bergerak Cepat!