SuaraJawaTengah.id - Terpidana kasus "cessie" Bank Bali, Djoko Tjandra membeberkan fakta menarik saat saat membacakan nota pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3/2021).
Dia menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari berjanji tidak ada proses eksekusi kepada terpidana dirinya saat kembali ke Indonesia.
Djoko seperti dilansir Antara memaparkan, Pinangki menawarkan bantuan dan menjanjikan dirinya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya lewat jalur Fatwa Mahkamah Agung. Sehingga dia bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
"Bukan saya yang mencari Pinangki Sirna Malasari untuk meminta bantuannya menyelesaikan persoalan hukum saya. Pinangki, lewat saudara Rahmat, yang memiliki inisiatif untuk datang bertemu saya di Kuala Lumpur, Malaysia guna menindaklanjuti Putusan MK No 33/PUU-XXIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 dengan tujuan agar Putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi," kata Djoko Tjandra.
Baca Juga: MAKI Minta Brigjen Prasetjio dan Irjen Napoleon Buka Sosok King Maker
Selain itu, lanjut dia, Pinangki juga yang merekomendasikan dan membawa sahabatnya Anita Dewi A. Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko dan Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai konsultan swasta.
"Mereka bertiga lah yang akan mengurus Fatwa MA sebagaimana dijanjikan Pinangki. Secara tegas saya katakan kepada mereka bertiga bahwa saya tidak ingin membuat kesepakatan dengan Pinangki karena dia adalah seorang jaksa," ungkap Djoko.
Sehingga disepakati Djoko Tjandra hanya berurusan dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.
"Uang 1 juta dolar AS adalah sebagai 'consultant fee' dan 'lawyer fee' yang disepakati untuk pengurusan Fatwa MA sampai selesai," tambah Djoko Tjandra.
Ia pun menyebut diminta untuk membayar uang muka 500 ribu dolar AS dan dibayarkan kepada Andi Irfan Jaya.
Baca Juga: Vonis Nurhadi Lebih Rendah dari Pinangki, MAKI Kecewa Minta Jaksa Banding
"Karena besarnya harapan saya untuk bisa kembali ke tanah air dan percaya kepada janji Pinangki Sirna Malasari, dengan berat hati saya melakukan pembayaran uang muka 500 ribu dolar AS meminta tolong kepada Herrijadi Anggakusuma untuk membayar ke Andi Irfan Jaya," ungkap Djoko Tjandra.
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
-
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
-
Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung
-
9 Transformasi Gaya Pinangki, Alim saat Bersidang Lepas Jilbab Setelah Bebas Penjara
-
Komentari eks Jaksa Pinangki Bebas, Bintang Emon Sebut Pemerintah Ingin Rakyatnya Masuk Surga
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?