Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 29 Maret 2021 | 09:43 WIB
Ilustrasi Mudik lebaran tahun ini kembali dilarang oleh pemerintah, tentu akan berdampak pada bisnis perhotelan. (Pixabay)

SuaraJawaTengah.id - Mudik lebaran Idulfitri tahun ini kembali dilarang oleh pemerintah Indonesia. Hal itu tentu saja akan berdampak pada sektor ekonomi khususnya transportasi, pariwisata, dan perhotelan. 

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menerima imbauan larangan mudik lebaran oleh pemerintah pada Lebaran tahun 2021 atau 1442 Hijriah. Kebijakan itu demi mencegah lonjakan kasus positif Covid-19.

"Kita menyadari pemerintah yang punya otoritas untuk memutuskan tersebut, kita juga harus terima kondisinya," kata Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani dilansir dari ANTARA saat menjelaskan larangan mudik lebaran, Senin (29/3/2021).

Di sisi lain, dia berharap pemerintah membantu pelaku di industri wisata agar arus kas bisa tetap berjalan lancar dengan intervensi dan dana stimulus. Sebab, aliran pendapatan dan pengeluaran tidak seimbang mengingat banyak orang berdiam diri di rumah dan tidak bepergian.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Ingin ASN Beri Contoh Tidak Mudik Lebaran

Pembatasan ruang gerak saat libur lebaran juga berdampak kepada pelaku-pelaku wisata di daerah yang biasa jadi tujuan mudik sekaligus berlibur. Kurangnya potensi pemasukan dan dana yang harus dikeluarkan agar bisnis tetap berjalan jadi timpang.

"Yang paling berat cash flow tertekan sekali, memang harus ada perlakuan khusus kalau tidak bisa kolaps semua, antara uang masuk dan kewajiban tidak seimbang," ujar dia.

Pemberlakuan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021: Fakta-fakta, Aturan, dan Sanksi

Berdasarkan keterangan Kemenko PMK secara tertulis kepada wartawan, data Satgas COVID-19, libur Idul Fitri 2020 telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.

Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28 hingga 66 persen atau sebanyak 61 hingga 143 kasus kematian.

Load More