SuaraJawaTengah.id - Seorang wanita muda bernama Dinda AW (28) warga Kauman, Pringsurat, Temanggung diamankan Unit Resmob Polrestabes Semarang.
Dia diduga menjadi pelaku kejahatan dengan modus menggunakan obat tetes mata untuk memperdaya korban yang berhasil diungkap aparat kepolisian.
Dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku hendak pergi ke Pekalongan. Pelaku menggunakan mobil rental yang saat itu disupiri Soim F warga Jomblang, Magelang.
Sesampainya di Semarang, pelaku berusaha menjalankan modusnya dengan membius korban.
Baca Juga: Beraksi Sendirian, Dinda Maling Mobil Rental Cuma Modal Obat Tetes Mata
“Pelaku mencampuri minuman korban menggunakan obat tetes mata yang diteteskan sebanyak 5 kali, sehingga mengakibatkan korban pusing dan sakit perut,” kata AKBP Indra Mardiana dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (6/4/2021).
Indra melanjutkan, setelah korban mulai merasakan gejala, pelaku yang mengaku tidak bisa mengemudi, kemudian memesan aplikasi ojek online untuk menggunakan jasa sopirnya saja.
“Setelah mengantarkan korban menggunakan jasa supir ke rumah sakit, kemudian pelaku berusaha membawa mobil korban untuk digadaikan dengan harga murah,” tuturnya.
Atas laporan korban, pelaku akhirnya dapat ditangkap di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (30/3/2021).
Setelah diperiksa, ternyata pelaku sudah pernah melakukan kejahatan dengan modus yang sama di daerah Kudus, serta sempat menjalani hukuman 5 tahun di Lapas Wanita Bulu dan baru keluar pada April tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Minum Air Jeruk, Juragan Bawang Merah Pingsan, Duit Rp 40 Juta Raib
Pelaku mengaku jika hasil kejahatan tersebut dia lakukan bukan untuk tujuan yang mendesak. Melainkan untuk foya-foya.
“Nanti duitnya buat main sama temen-temen di Jogja,” jelas Dinda.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Sementara pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sosok Bripka R, Diduga Tembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas
-
5 Fakta Kasus Anak SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Tertembak Polisi
-
Beraksi di Moch Kahfi hingga Mampang, Tiga Pelaku Pencurian Mobil Akhirnya Ditangkap
-
Suami yang Bius Istri dan Minta Puluhan Pria Melecehkannya Diadili: Saya Seorang Pemerkosa
-
Biadab! Pria yang Bius Istri dan Undang 50 Pria untuk Memperkosa Ternyata Simpan Folder 'Putriku Telanjang'
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dukung Pilkada, Saloka Theme Park Berikan Promo Khusus untuk Para Pemilih
-
Top Skor El Salvador Resmi Gabung PSIS Semarang, Siap Gacor di Putaran Kedua!
-
Kronologi Penembakan GRO: Dari Tawuran hingga Insiden Fatal di Ngaliyan
-
Kasus Pelajar Tertembak di Semarang, Ketua IPW: Berawal Tawuran Dua Geng Motor
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?