Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 April 2021 | 09:38 WIB
Gelar perkara atas penangkapan pelaku menggunakan modus obat tetes mata. [dok]

SuaraJawaTengah.id - Seorang wanita muda bernama Dinda AW (28) warga Kauman, Pringsurat, Temanggung diamankan Unit Resmob Polrestabes Semarang.

Dia diduga menjadi pelaku kejahatan dengan modus menggunakan obat tetes mata untuk memperdaya korban yang berhasil diungkap aparat kepolisian.

Dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku hendak pergi ke Pekalongan. Pelaku menggunakan mobil rental yang saat itu disupiri Soim F warga Jomblang, Magelang.

Sesampainya di Semarang, pelaku berusaha menjalankan modusnya dengan membius korban.

Baca Juga: Beraksi Sendirian, Dinda Maling Mobil Rental Cuma Modal Obat Tetes Mata

“Pelaku mencampuri minuman korban menggunakan obat tetes mata yang diteteskan sebanyak 5 kali, sehingga mengakibatkan korban pusing dan sakit perut,” kata AKBP Indra Mardiana dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (6/4/2021).

Indra melanjutkan, setelah korban mulai merasakan gejala, pelaku yang mengaku tidak bisa mengemudi, kemudian memesan aplikasi ojek online untuk menggunakan jasa sopirnya saja.

“Setelah mengantarkan korban menggunakan jasa supir ke rumah sakit, kemudian pelaku berusaha membawa mobil korban untuk digadaikan dengan harga murah,” tuturnya.

Atas laporan korban, pelaku akhirnya dapat ditangkap di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (30/3/2021).

Setelah diperiksa, ternyata pelaku sudah pernah melakukan kejahatan dengan modus yang sama di daerah Kudus, serta sempat menjalani hukuman 5 tahun di Lapas Wanita Bulu dan baru keluar pada April tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Minum Air Jeruk, Juragan Bawang Merah Pingsan, Duit Rp 40 Juta Raib

Pelaku mengaku jika hasil kejahatan tersebut dia lakukan bukan untuk tujuan yang mendesak. Melainkan untuk foya-foya.

“Nanti duitnya buat main sama temen-temen di Jogja,” jelas Dinda.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Sementara pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Load More