SuaraJawaTengah.id - Seorang wanita muda bernama Dinda AW (28) warga Kauman, Pringsurat, Temanggung diamankan Unit Resmob Polrestabes Semarang.
Dia diduga menjadi pelaku kejahatan dengan modus menggunakan obat tetes mata untuk memperdaya korban yang berhasil diungkap aparat kepolisian.
Dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku hendak pergi ke Pekalongan. Pelaku menggunakan mobil rental yang saat itu disupiri Soim F warga Jomblang, Magelang.
Sesampainya di Semarang, pelaku berusaha menjalankan modusnya dengan membius korban.
“Pelaku mencampuri minuman korban menggunakan obat tetes mata yang diteteskan sebanyak 5 kali, sehingga mengakibatkan korban pusing dan sakit perut,” kata AKBP Indra Mardiana dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (6/4/2021).
Indra melanjutkan, setelah korban mulai merasakan gejala, pelaku yang mengaku tidak bisa mengemudi, kemudian memesan aplikasi ojek online untuk menggunakan jasa sopirnya saja.
“Setelah mengantarkan korban menggunakan jasa supir ke rumah sakit, kemudian pelaku berusaha membawa mobil korban untuk digadaikan dengan harga murah,” tuturnya.
Atas laporan korban, pelaku akhirnya dapat ditangkap di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (30/3/2021).
Setelah diperiksa, ternyata pelaku sudah pernah melakukan kejahatan dengan modus yang sama di daerah Kudus, serta sempat menjalani hukuman 5 tahun di Lapas Wanita Bulu dan baru keluar pada April tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Beraksi Sendirian, Dinda Maling Mobil Rental Cuma Modal Obat Tetes Mata
Pelaku mengaku jika hasil kejahatan tersebut dia lakukan bukan untuk tujuan yang mendesak. Melainkan untuk foya-foya.
“Nanti duitnya buat main sama temen-temen di Jogja,” jelas Dinda.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Sementara pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang