Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 08 April 2021 | 21:13 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi mengatakan, Hendro (45) saat memberikan keterangan. [Suara.com/Fadil AM]

Selanjutnya, Hendro resmi memakai rompi merah dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pati. Hendro kemudian digelandang ke Lapas Kelas IIB Pati untuk dijebloskan ke penjara, sesuai kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Kontributor : Fadil AM

Load More