Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 12 April 2021 | 20:09 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan kegiatan sahur on the road selama Ramadhan dilarang.  Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan umat muslim melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid pada Ramadhan mulai besok.

Kegiatan buka puasa bersama juga diizinkan, termasuk menjalankan ibadah sunah lainnya di masjid.

Meski demikian, putra sulung Presiden Joko Widodo itu meminta warga untuk buka dan sahur di rumah saja selama Ramadhan. Dirinya juga mengimbau tak ada kegiatan sahur on the road dan buka puasa bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Saya mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian, buka dan sahur di rumah saja, tidak buka puasa bersama dan sahur on the road yang menimbulkan kerumunan,” katanya dalam video yang disampaikan kepada masyarakat seperti dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Cegah Sahur On The Road, Satpol PP DKI Akan Sekat Sejumlah Jalan

Gibran mempersilakan umat muslim beribadah di masjid sekitar rumah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Kemudian, pedagang kaki lima (PKL) boleh berjualan takjil atau makanan yang sudah dikemas dari rumah mulai pukul 13.00 WIB-18.30 WIB.

“Mudik tetap dilarang. Mari beribadah dengan khidmat namun sesuai protokol kesehatan. Semua demi melindungi sesama dan mewujudkan pemulihan Kota Solo dari pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM Mikro) yang berlaku mulai 5-18 April 2021. Satgas Penanganan Covid-19 Solo mengimbau agar kegiatan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Kemudian, jika hendak mengadakan buka puasa bersama tetap harus menghindari kerumunan dan tidak dilaksanakan di rumah tinggal. Satgas juga mengizinkan tempat ibadah beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kegiatan bersifat ibadah wajib.

Jumlah peserta ibadah atau kegiatan di masjid maksimal 50% dari kapasitas ruang, dan masjid lingkungan hanya diperuntukkan warga sekitar.

Baca Juga: Ada Maksud Terselubung Elit Parpol dan Pejabat Rajin Sowan ke Gibran?

“Diperbolehkan dengan catatan, pengurus rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan. Dari awal harus ada pengecekan suhu, area cuci tangan, dan lain sebagainya yang mendukung upaya pencegahan Covid-19,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Load More