SuaraJawaTengah.id - Viralnya salat tarawih cepat mendapat tanggapan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Muhammad Fuad Nasar mengimbau, segenap umat Islam agar tertib dan khusyuk dalam melaksanakan salat Tarawih di masjid, musala, pesantren atau di manapun.
"Betul, dianjurkan mempersingkat waktu salat di rumah ibadah untuk mencegah penularan Covid-19, namun bukan berarti boleh melanggar segala kaidah dan kaifiat salat," kata Fuad dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Selasa (20/4/2021).
Fuad mengatakan, jika ada praktik ibadah seperti salat Tarawih berjemaah secara cepat kilat yang sempat menjadi berita dan viral. Ia mengingatkan agar praktik salat Tarawih tersebut diperbaiki.
Ia menerangkan, bulan Ramadan adalah bulan ibadah, dakwah dan syiar Islam. Mari kenalkan Islam secara baik dan berkesan kepada anak-anak serta saudara-saudara yang belum taat beribadah. Caranya melalui pelaksanaan ibadah Ramadan seperti salat Tarawih dan Witir di masjid dan musala.
"Salat Tarawih bukan sekadar formalitas dalam rangka mengisi malam Ramadan, tetapi sebuah rangkaian ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dan penuh kemuliaan," ujarnya.
Fuad mengatakan, ibadah salat harus dinikmati dan diresapi arti setiap bacaan yang diucapkan. Salat bukan hanya semata-mata ibadah ruhaniah, tapi ibadah jasmaniyah.
"Salat bukan tradisi, tapi ibadah ubudiyah yang memiliki kaifiat atau tatacara sesuai petunjuk Nabi Muhammad SAW," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW ditegaskan, salat lah sebagaimana kamu melihat aku salat. Banyak riwayat hadist yang mengungkapkan tata cara salat Nabi Muhammad SAW yang harus diikuti oleh seluruh umat Islam.
Baca Juga: Rumah Ditinggal Tarawih, Uang Haji Bao Rp 250 Juta Raib Digondol Maling
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Ketum GEKRAFT Salatiga, Dyah Ayu Pitaloka Dorong Ekosistem Inklusif dan Akses Global
-
Tragis! Siswa Kelas 2 SD di Pemalang Tewas, Diduga Alami Perundungan Kakak Kelas
-
Bawa 10,63 Gram Sabu dari Pontianak, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas
-
Profil Brigjen Roy Hardi Siahaan, Kapolda Jateng Pengganti Ribut Hari Wibowo
-
Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo Dimutasi, Digantikan Brigjen Roy Hardi Siahaan