Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 April 2021 | 12:33 WIB
Pasar Kliwon Kudus. [murianews]

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 2.417 pedagang Pasar Kliwon Kudus diketahui menunggak pembayaran retribusi sewa kios. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp7 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto seperti dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com.

"Nilai tunggakan dari masing-masing pedagang bervariasi karena disesuaikan dengan luas kios yang disewa," kata Albertus, Rabu (21/4/2021).

Ia mencatat ada pedagang yang tunggakan sewa kiosnya mencapai Rp60 jutaan karena menunggaknya cukup lama. Pedagang yang menunggak, ada yang beralasan belum memiliki uang dan ada yang berpegangan pada surat hak guna bangunan (HGB) hingga tahun 2021, meskipun statusnya berakhir pada tahun 2016.

Baca Juga: Sedulur Sikep Dukung Usulan Samin Surosentiko Jadi Pahlawan Nasional

Namun, efektif penarikan sewa kios dilakukan tahun 2018 setelah para pedagang menandatangani surat perjanjian sewa karena hingga kini belum 100 persen pedagang menandatanganinya. Pedagang yang belum mengikat kontrak, maka secara otomatis juga belum membayar sewa kios sejak tahun 2016.

Untuk mengingatkan mereka, Dinas Pasar Kudus akan kembali menyurati para pedagang, setelah sebelumnya ada upaya menempelkan stiker bertuliskan "Belum Membayar Retribusi PKD".

Di Pasar Kliwon Kudus terdapat 36 ruko, 863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500 pedagang. Adapun tarif sewa kios maupun ruko per meter persegi Rp500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp250 per meter persegi per hari.

Load More