SuaraJawaTengah.id - Nurhadi Dildo kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu karena ia memposting status di media sosial Facebook yang melukai keluaga TNI AL soal KRI Nanggala-402.
Nurhadi warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, yang unggah status tak senonoh soal KRI Nanggala yang sebelumnya diciduk polisi untuk menjalani pemeriksaan, kini dikenakan wajib lapor.
"Kasusnya Nurhadi masih dalam proses. Kami juga masih menunggu keterangan saksi ahli soal statusnya di Facebook terkait dengan KRI Nanggala-402 yang tenggelam," kata Kapolres Kudus Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dilansir dari ANTARA di Kudus, Rabu (28/4/2021).
Karena masih dalam proses, menurut dia, saat ini belum ada penetapan status tersangka, atau masih menunggu kelengkapan berkas perkara tersebut.
Nurhadi warga Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, saat Pilpres 2019 namanya sempat tenar di media sosial dengan sebutan capres fiktif bernama Dildo.
Terkait dengan unggahannya di Facebook dinilai singgung keluarga korban Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam yang akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Polisi menjemput Nurhadi dari rumahnya pada hari Senin (27/4) pukul 22.00 WIB untuk dimintai keterangannya di Polres Kudus.
Pada hari Rabu (28/4), yang bersangkutan dikenakan wajib lapor karena kasusnya masih dalam penyelidikan.
Masyarakat juga diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersangkut kasus hukum. Terlebih lagi, peristiwa tenggelamnya Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Nanggala-402 merupakan peristiwa duka dan prajurit yang gugur merupakan prajurit terbaik bangsa sehingga perlu ada rasa simpati terhadap keluarga korban.
Baca Juga: Menakjubkan, Awan Mirip KRI Nanggala 402 Muncul di Pantai Sanur Bali
Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Berdasarkan Instagram Infokomando, terlihat status Nurhadi yang terkait dengan kapal selam yang dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama