SuaraJawaTengah.id - Sebanyak dua orang oknum kelapa desa (Kades) di wilayah Kabupaten Pati, digrebek saat asyik bernyanyi bersama pemandu karaoke (PK) atau Purel di tempat hiburan karaoke, Kamis (29/4/2021) malam.
Mereka dicokok di dua tempat hiburan yang berbeda bersama 60 orang PK dan pengunjung karaoke. Lantaran melanggar masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terlebih berbuat maksiat di bulan suci Ramadan.
“Mereka semua terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) dan protokol kesehatan (Prokes). Tidak mengenakan masker dan berkerumun, serta melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00 WIB,” ujar Wakapolres Pati, Kompol Sumiarta selepas razia.
Dikatakannya, oknum kades di salah satu wilayah Kecamatan Gabus terjaring pas lagi nyanyi bareng PK di Café Diva Juwana. Nahasnya, oknum tersebut bukan kali pertama tercokok.
Baca Juga: Viral! Warga Asyik Makan di Siang Bolong, Warung Kayu Ini Mendadak Ambruk
“Harusnya memberikan contok yang baik kepada masyarakat. Apalagi ada juga yang tak hanya sekali terjaring razia karaoke ini. Padahal sebelumnya yang bersangkutan telah berjanji tak mengulangi,” jelasnya.
Sementara oknum kades di Kecamatan Wedarijaksa tertangkap basah nge-room di Hotel New Merdeka.
Diketahui, oknum kades di Wedarijaksa itu adalah salah satu kades terpilih dalam Pilkades serentak yang digelar 10 April lalu.
Selain menyatroni Café Diva Juwana dan Hotel New Merdeka, Sumiarta menyebut turut menyambangi empat hotel lainnya di Kecamatan Pati Kota.
“Mereka kebanyakan mengelabuhi petugas, di dalam tutup tetapi waktu kita masuk dalamnya buka, seperti yang terjadi di Café Diva,” imbuhnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Tangerang Selatan Hari Ini 30 April 2021
Puluhan pengunjung dan PK itu, jelas Sumitra kemudian diserahkan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati selaku penegak perda.
Untuk kemudian para pelanggar tersebut direncanakan untuk menjalani tes swab antigen.
“Kami akan lihat jika ada yang reaktif, tentu akan kami tindak lanjuti dengan pemerintah kabupaten,” jelasnyanya.
Sambung Sumitra, “Namun jika tidak akan kami terapkan tindak pidana ringan (tipiring) kepada mereka.”
Kontributor : Fadil AM
Berita Terkait
-
3 Supersub Timnas Indonesia yang Bisa Jadi Pembeda Lawan Jepang, No.1 Pernah Permalukan Samurai Biru
-
Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2025 Datang, Jangan Lalai!
-
Mendes Ungkap Banyak Kades Tak Paham Pembukuan: Jadi Kepala Desa Modal Poluler
-
Pendidikan Mentereng 3 Anak Shahnaz Haque: dari Dokter hingga Filmmaker
-
Punya Statistik Gila! 3 Pemain Lokal Wajib Starter Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Gayeng Lur! Duet Sahli Himawan, Happy Asmara dan Shepin Misa Goyang FisipFest UNDIP Music Festival 2024
-
Fenomena di Balik Dukungan Masif Ulama: Mampukah Yoyok-Joss Menangkan Pilwalkot Semarang?
-
Tim Hukum Andika-Hendi Curigai Netralitas TNI-Polri di Pilkada Jateng, Desak Kapolri Tegas!
-
Antisipasi Kecurangan Pilwakot Semarang, Yoyok-Joss Kerahkan 4.714 Saksi di TPS
-
Manuver Politik! Purnawirawan Polri Jawa Tengah Dukung Andika-Hendi di Pilgub 2024