
SuaraJawaTengah.id - Mudik Lebaran menjadi hal yang menakutkan saat ini. Apalagi saat ini menjelang hari raya idulfitri, negara-negara yang mayoritas islam pun mulai melarang masyarakatnya melakukan mudik.
Penyebaran Covid-19 sendiri diketahui masih terjadi secara masif. Sehingga aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa terasa sangat menyeramkan.
Sebagai bukti masyarakat India merayakan festival Kumbh beberapa pekan lalu. Festival ini dilakukan dengan masyarakat mandi bersama-sama di sungai Gangga, situs suci bagi umat Hindu India. Hal itulah yang menyebabkan Tsunami Covid-19.
Indonesia pun langsung melarang aktivitas mudik pada lebaran ini. Namun, kebijakan itu masih dirasa kurang tegas. Sebab belum ada sanksi yang jelas bagi para pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman. Pemudik pun hanya dikarantina pemerintah setempat selama beberapa hari.
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Penumpang Bus AKAP Membludak
Namun berbeda dengan Negara Malaysia. Mufti Malaysia menerbitkan fatwa haram untuk mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. Fatwa itu diucapkan langsung oleh Mufti Federal Malaysia Datuk Dr Luqman Abdullah.
Menyadur MStar Sabtu (1/5/2021), fatwa haram ini sudah selaras dengan aturan pemerintah tentang mudik 2021, dan dasarnya sesuai hadist Nabi SAW tentang wabah kolera.
Rasulullah SAW menyebutkan, umat manusia harus menghindari pergi ke suatu tempat jika mendengar tentang penyebaran suatu penyakit. Sementara mereka yang sudah berada di tempat itu tidak boleh keluar dari daerah tersebut.
“Di seberang perbatasan, apa hukumnya jika pemerintah melarang? Jika tidak menuruti ulul amri (pemerintah) maka hukum itu haram. Sekarang jumlahnya semakin tinggi, jadi jika diizinkan, kapan rantai infeksi ini akan berhenti?"
Datuk Dr Luqman Abdullah juga mengingatkan masyarakat Malaysia untuk tidak memalsukan dokumen demi mudik, karena itu terhitung kegiatan ilegal ganda.
Baca Juga: Fatwa Mufti Malaysia: Mudik Lebaran saat Wabah Covid-19 Hukumnya Haram
"Di media akhir-akhir ini, ada kasus penipuan dokumen yang sekadar ingin melintasi negara dengan menggunakan surat (izin palsu) Yang Dipertuan Agong. Itu dua kali ilegal, curang melintasi negara dan menipu surat (izin)," ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Malaysia Tiru Naturalisasi Ala Timnas Indonesia, Pemain Lokal 'Kepanasan'
-
Malaysia Cegah Sergio Aguero Tampil di ASEAN All Stars vs Manchester United, Ada Andil Vietnam
-
Faisal Halim Komentari Kans Timnas Indonesia ke Piala Dunia, Malaysia Iri?
-
FAM Tak Restui 2 Pemain Malaysia Gabung ASEAN All Stars
-
Pemain Timnas Malaysia Blak-blakan Cemburu dengan Indonesia Mau Lolos ke Piala Dunia 2026
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Aman Tak Menyumbat Pori-pori
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
Terkini
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Tambahan Cuan Digital Buat Beli Ngopi dan Top Up Game!
-
Cerita Horor Radio Semarang: Dari Wanita Pucat hingga Suara Misterius
-
Dorong Inklusivitas, Sebanyak 1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88% Wilayah Indonesia
-
Butuh Dana Cepat? Ini 5 Rekomendasi Pinjaman Online Cepat Cair dan Terdaftar di OJK
-
BRI Cepu Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI AD: Targetkan Akuisisi KPR 100 Ribu Rumah untuk PNPP