SuaraJawaTengah.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan penyelanggaraan salat Idulfitri 2021.
Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No SE 07 tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Sejumlah poin banyak disebutkan dalam SE itu. Di antaranya, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah dapat digelar di masjid dan lapangan di daerah zona hijau dan zona kuning, berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Selain itu, jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jemaah.
Sejumlah kepala daerah di eks Keresidenan Pati pun memiliki kebijakan sendiri dalam gelaran salat Id pada tahun ini. Berikut daftar masjid dan rangkuman kebijakannya.
1. Kabupaten Pati
Bupati Pati Haryanto hanya membolehkan salat Id secara berjamaah di daerah yang zona hijau dan kuning.
Sementara di 33 rukun tetangga (RT) yang masuk kedalam zona merah. Ataupun daerah yang zona orange, salat Id hanya boleh salat Id di rumah masing-masing.
"Kemudian yang diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri adalah daerah dengan status zona hijau atau zona kuning. Lalu tidak boleh menggelar halal bi halal maupun open house. Tidak boleh menggelar buka bersama. Jika dalam sejumlah poin tersebut terbukti ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati.
Baca Juga: Panitia Salat Idulfitri Harus Pandu Jemaah Disiplin Protokol Kesehatan
Salah satu masjid yang boleh menggelar salat Id adalah Masjid Agung Baitunnur yang didirikan pada tahun 1845.
Masjid yang terletak di sisi sebelah barat Alun-alun Simpang Lima Pati ini, tetap menggelar salat Id, tentunya dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat sesuai SE itu.
2. Kabupaten Kudus
Bupati Kudus HM Hartopo telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 451.1/1061/04.02 tentang panduan pelaksanaan salat Idulfitri.
Dalam SE itu, masjid yang menggelar salat Id hanya diperkenankan menampun 50% dari kapasitas, khotbah dibatasi 20 menit, dan boleh menggelar di lapangan jika tempat ibadah tidak memungkinkan.
"Tentunya dengan prokes yang ketat. Untuk masyarakat (RT) di zona merah dan orange salat Id hanya boleh di rumah masing-masing," kata Hartopo.
Masjid yang tetap menghelat salat Id di Kudus di antaranya Masjid Agung kudus.
Masjid yang berlokasi di Alun-alun Kudus ini didirikan pada tahun 1853. Dan memiliki luas bangunan 1.409 meter persegi, serta mampu menampung jamaah sebanyak 1.664 orang.
Salat Id juga bakal berlangsung di Masjid Menara Kudus. Masjid yang sudah berdiri sejak 1549 itu berada
di kompleks Masjid, Makam, dan Menara Sunan Kudus Desa Kauman, Kecamatan Kudus Kota.
Masjid Menara Kudus adalah peninggalan Sunan Kudus atau Syekh Ja'far Shodiq yang merupakan satu dari 9 wali.
3. Kabupaten Jepara
Bupati Jepara, Dian Kristiandi mengizinkan warganya untuk menggelar salat Id di masjid dan lapangan. Mengingat sebagian besar wilayahnya masuk zona kuning.
Meski begitu, pihaknya tidak membolehkan salat Idulfitri secara berjamaah di Lapangan atau Alun-alun Kecamatan Jepara Kota.
"Lapangan di kecamatan-kecamatan lain boleh, kecuali Kecamatan Jepara Kota. Untuk masjid boleh dengan prokes ketat," ujar Dian.
Dari sekian masjid yang diperbolehkan menggelar jamaah salat Id, diantaranya Masjid Mantingan.
Masjid yang terletak 5 km dari pusat Kota Jepara, Jawa Tengah, tepatnya di Desa Mantingan ini dibangun pada tahun 1559 di era Ratu Kalinyamat.
Selain itu, jamaah salat Idulfitri juga dilangsungkan di Masjid Agung Baitul Makmur Jepara yang berlokasi di Jalan Kartini No 1 Kauman, Kecamatan Jepara Kota.
4. Kabupaten Rembang
Seperti di daerah lain di eks Keresidenan Pati. Gelaran salat Idulfitri juga akan digelar di sejumlah masjid di Kabupaten Rembang yang daerahnya masuk zona aman.
Meski begitu, jamaah salat Id maupun pengurus masjid wajib mengimplementasikan protokol kesehatan secara ketat.
Salah satu masjid yang bakal menggelar salat Id adalah Masjid Agung Rembang.
Masjid yang berada di sisi barat Alun-alun Rembang berada di jalur Pantura dan dibangun pada tahun 1814.
Kontributor : Fadil AM
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi