SuaraJawaTengah.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan penyelanggaraan salat Idulfitri 2021.
Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No SE 07 tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Sejumlah poin banyak disebutkan dalam SE itu. Di antaranya, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah dapat digelar di masjid dan lapangan di daerah zona hijau dan zona kuning, berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Selain itu, jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jemaah.
Sejumlah kepala daerah di eks Keresidenan Pati pun memiliki kebijakan sendiri dalam gelaran salat Id pada tahun ini. Berikut daftar masjid dan rangkuman kebijakannya.
1. Kabupaten Pati
Bupati Pati Haryanto hanya membolehkan salat Id secara berjamaah di daerah yang zona hijau dan kuning.
Sementara di 33 rukun tetangga (RT) yang masuk kedalam zona merah. Ataupun daerah yang zona orange, salat Id hanya boleh salat Id di rumah masing-masing.
"Kemudian yang diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri adalah daerah dengan status zona hijau atau zona kuning. Lalu tidak boleh menggelar halal bi halal maupun open house. Tidak boleh menggelar buka bersama. Jika dalam sejumlah poin tersebut terbukti ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati.
Baca Juga: Panitia Salat Idulfitri Harus Pandu Jemaah Disiplin Protokol Kesehatan
Salah satu masjid yang boleh menggelar salat Id adalah Masjid Agung Baitunnur yang didirikan pada tahun 1845.
Masjid yang terletak di sisi sebelah barat Alun-alun Simpang Lima Pati ini, tetap menggelar salat Id, tentunya dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat sesuai SE itu.
2. Kabupaten Kudus
Bupati Kudus HM Hartopo telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 451.1/1061/04.02 tentang panduan pelaksanaan salat Idulfitri.
Dalam SE itu, masjid yang menggelar salat Id hanya diperkenankan menampun 50% dari kapasitas, khotbah dibatasi 20 menit, dan boleh menggelar di lapangan jika tempat ibadah tidak memungkinkan.
"Tentunya dengan prokes yang ketat. Untuk masyarakat (RT) di zona merah dan orange salat Id hanya boleh di rumah masing-masing," kata Hartopo.
Masjid yang tetap menghelat salat Id di Kudus di antaranya Masjid Agung kudus.
Masjid yang berlokasi di Alun-alun Kudus ini didirikan pada tahun 1853. Dan memiliki luas bangunan 1.409 meter persegi, serta mampu menampung jamaah sebanyak 1.664 orang.
Salat Id juga bakal berlangsung di Masjid Menara Kudus. Masjid yang sudah berdiri sejak 1549 itu berada
di kompleks Masjid, Makam, dan Menara Sunan Kudus Desa Kauman, Kecamatan Kudus Kota.
Masjid Menara Kudus adalah peninggalan Sunan Kudus atau Syekh Ja'far Shodiq yang merupakan satu dari 9 wali.
3. Kabupaten Jepara
Bupati Jepara, Dian Kristiandi mengizinkan warganya untuk menggelar salat Id di masjid dan lapangan. Mengingat sebagian besar wilayahnya masuk zona kuning.
Meski begitu, pihaknya tidak membolehkan salat Idulfitri secara berjamaah di Lapangan atau Alun-alun Kecamatan Jepara Kota.
"Lapangan di kecamatan-kecamatan lain boleh, kecuali Kecamatan Jepara Kota. Untuk masjid boleh dengan prokes ketat," ujar Dian.
Dari sekian masjid yang diperbolehkan menggelar jamaah salat Id, diantaranya Masjid Mantingan.
Masjid yang terletak 5 km dari pusat Kota Jepara, Jawa Tengah, tepatnya di Desa Mantingan ini dibangun pada tahun 1559 di era Ratu Kalinyamat.
Selain itu, jamaah salat Idulfitri juga dilangsungkan di Masjid Agung Baitul Makmur Jepara yang berlokasi di Jalan Kartini No 1 Kauman, Kecamatan Jepara Kota.
4. Kabupaten Rembang
Seperti di daerah lain di eks Keresidenan Pati. Gelaran salat Idulfitri juga akan digelar di sejumlah masjid di Kabupaten Rembang yang daerahnya masuk zona aman.
Meski begitu, jamaah salat Id maupun pengurus masjid wajib mengimplementasikan protokol kesehatan secara ketat.
Salah satu masjid yang bakal menggelar salat Id adalah Masjid Agung Rembang.
Masjid yang berada di sisi barat Alun-alun Rembang berada di jalur Pantura dan dibangun pada tahun 1814.
Kontributor : Fadil AM
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!