SuaraJawaTengah.id - Umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa pada bulan ramadhan. Terutama bagi mereka yang baligh, berakal, dan sehat serta yang tidak menemui udzur yang syar’i. Namun bagi mereka yang tak lagi mampu, diperbolehkan mengganti dengan fidyah.
Lantas, siapa saja yang dianggap tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan? Siapa saja yang diperbolehkan membayar fidyah?
Tentu saja tidak semua orang bisa. Umat muslim yang masuk kategori tidak mampu berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. Oleh Allah diberikan keringanan kepada mereka berupa fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa.
Dasar Hukum Membayar Fidyah
Firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Siapa Saja yang Boleh Fidyah?
Berikut ini adalah daftar orang yang harus membayar fidyah karena tidak bisa menjalankan puasa:
- Orang sakit yang sudah ditetapkan sulit untuk sembuh lagi (sakit menahun).
- Orang tua renta dan lemah yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.
- Wanita hamil dan menyusui apabila ketika berpuasa kondisi anak mengkhawatirkan.
Menurut sebagian ulama mereka wajib membayar fidyah. Namun menurut Imam Syafi’I, selain membayar fidyah juga wajib mengganti puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, cukup mengganti puasa tidak membayar fidyah.
Takaran Membayar Fidyah
Baca Juga: Jadwal buka Puasa Kota Malang Selasa 11 Mei 2021.
Bagaimana takaran membayar fidyah? Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari berpuasa yang ditinggalkan. Setiap 1 hari meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
Fidyah berupa makanan pokok sesuai dengan negeri setempat. Makanan pokok dapat berupa siap santap atau bahan mentah yang harus diolah terlebih dahulu.
Besaran fidyah yang diberikan kepada fakir miskin, yakni sebesar 1 mud bahan makanan pokok. 1 mud sama dengan 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa. Jumlah total fidyah yang diberikan dihitung dengan cara mengkalikan jumlah hari yang ditinggalkan dengan takaran 1 mud.
Waktu dan Cara Membayar Fidyah
Untuk teknis pelaksanaan pembayaran fidyah, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Apakah mau dibayar perhari di hari meninggalkan puasa atau mau sekaligus dalam sebulan diakhir Ramadhan. Yang terpenting adalah jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditentukan.
Sebagai catatan, pembayaran fidyah tidak boleh dilakukan sebelum Ramadhan. Pembayaran fidyah dilakukan saat bulan Ramadhan setiap hari atau dibayar sekaligus satu bulan di akhir Ramadhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau
-
BBM Naik Tajam, Luthfi Siapkan Benteng Agar Harga Pangan Tak Ikut Meledak