Cara Bayar Fidyah
1. Memasak makanan, kemudian mengundang orang miskin yang jumlahnya sama dengan hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh shahabat Anas bin Malik RA, ketika beliau menginjak usia senja dan tidak lagi mampu berpuasa, seperti dalam hadits berikut:
“Bahwa beliau tidak mampu berpuasa selama setahun lalu beliau membuat satu nampan besar bubur dan mengundang tiga puluh orang miskin dan mengenyangkan mereka. (HR. Ad-Daruquthni dan dishahihkan sanadnya oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Irwa’.”
2. Memberi orang tak mampu berupa bahan makanan yang belum dimasak. Namun alangkah baiknya juga diberikan tambahan makanan untuk lauk.
Ketentuan Fidyah dengan Uang
Seperti disebutkan Dewan Tarjih Muhammadiyah, membayar fidyah dalam wujud uang diperbolehkan. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan siap santap, memberi bahan pangan sebesar 6 ons beras, atau dalam bentuk uang senilai bahan pangan tersebut.
Menurut KH Arwani Faishal, jika merujuk pada tujuan fidyah, yaitu santunan, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang kepada orang miskin. Namun, jika ada indikasi uang tersebut justru tidak digunakan semestinya, maka wajib diwujudkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti yang telah ditentukan.
Demikian uraian mengenai apa itu fidyah dan ketentuan membayarnya di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Baca Juga: Jadwal buka Puasa Kota Malang Selasa 11 Mei 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode
-
Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas