SuaraJawaTengah.id - Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kejadian perahu terbalik yang menewaskan sembilan orang penumpangnya di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah.
Salah satu tersangka adalah bocah berusia 13 yang juga nahkoda perahu berinisal G. Tersangka lain adalah pemilik warung apung, Kardiyo (52).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, jika nahkoda kapal terbalik di Kedungombo itu memang berumur 13 tahun maka dia tak bisa ditahan.
"Jadi kalau betul 13 tahun dibuktikan dengan akte kelahiran maka anak ini tak bisa ditahan," jelasnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Perahu Wisata Kedung Ombo Menelan Korban, 8 Orang Diperiksa Polisi
Pada prinsipnya, lanjut Rita, pihaknya akan memastikan seorang anak yang menjadi nahkoda perahu terbalik yang memakan korban jiwa itu dikenakan proses hukum sesuai dengan peraturan peradilan pidana anak.
"Harus menggunakan peradilan anak jika memang dibawah umur," ucapnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan keterlibatan seorang anak umur 13 tahun itu bisa bekerja menjadi nahkoda dan membawa perahu yang sebenarnya cukup beresiko.
"Itu adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak karena menyangkut keselamatan anak itu dan penumpang," paparnya.
Untuk itu, dia akan melakukan pengawasam terhadap perjalanan hukum yang dikenakan anak yang menjadi nahkoda perahu terbalik yang menewaskan 9 orang di Kedungombo itu.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kedung Ombo: Pembangunan, 37 Desa Tenggelam, Perahu Terbalik
"Dia sendiri berpikir soal dunia itu belum kelar kenapa dia diperkerjakan dan justru membawa sekian banyak orang yang menanggung keselamatan anak dan orang-orang ini," ucapnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan, Cadewas KPK Benny Mamoto: Ternyata Ada Ketidakprofesionalan Penyidik
-
Sidang Praperadilan: Tom Lembong Tak Dapat Pengacara saat jadi Tersangka, Kejagung Dituding Sewenang-wenang!
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri
-
Cari Rumah Baru di Ibu Kota Jatim Sesuai Fengshui? Hadiri BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang