SuaraJawaTengah.id - Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kejadian perahu terbalik yang menewaskan sembilan orang penumpangnya di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah.
Salah satu tersangka adalah bocah berusia 13 yang juga nahkoda perahu berinisal G. Tersangka lain adalah pemilik warung apung, Kardiyo (52).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, jika nahkoda kapal terbalik di Kedungombo itu memang berumur 13 tahun maka dia tak bisa ditahan.
"Jadi kalau betul 13 tahun dibuktikan dengan akte kelahiran maka anak ini tak bisa ditahan," jelasnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Perahu Wisata Kedung Ombo Menelan Korban, 8 Orang Diperiksa Polisi
Pada prinsipnya, lanjut Rita, pihaknya akan memastikan seorang anak yang menjadi nahkoda perahu terbalik yang memakan korban jiwa itu dikenakan proses hukum sesuai dengan peraturan peradilan pidana anak.
"Harus menggunakan peradilan anak jika memang dibawah umur," ucapnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan keterlibatan seorang anak umur 13 tahun itu bisa bekerja menjadi nahkoda dan membawa perahu yang sebenarnya cukup beresiko.
"Itu adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak karena menyangkut keselamatan anak itu dan penumpang," paparnya.
Untuk itu, dia akan melakukan pengawasam terhadap perjalanan hukum yang dikenakan anak yang menjadi nahkoda perahu terbalik yang menewaskan 9 orang di Kedungombo itu.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kedung Ombo: Pembangunan, 37 Desa Tenggelam, Perahu Terbalik
"Dia sendiri berpikir soal dunia itu belum kelar kenapa dia diperkerjakan dan justru membawa sekian banyak orang yang menanggung keselamatan anak dan orang-orang ini," ucapnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
2 DPO Dicari-cari Polisi, Tersangka A dan M jadi Bandar Judol yang Dibekingi Pegawai Komdigi?
-
Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya
-
Polisi Tetapkan Pengemudi Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka
-
Inisial R, Kejagung Bidik Pejabat PN Surabaya Diduga Dalang Atur Hakim Kasus Ronald Tannur
-
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara Pasrah
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Alokasi Anggaran Sampai Rp750 Juta, Jateng Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
-
Jelang Nataru, Polisi Batasi Operasional Truk di Jateng
-
Target 2045: Semarang Bangun Kota Tangguh Bencana dan Berdaya Saing Global
-
Semen Gresik Tebar Kebaikan, Bantu Pedagang Sayur Keliling di Rembang Tingkatkan Penghasilan
-
Ramai-ramai ke Rumah Jokowi, Calon Kepala Daerah Diminta Fokus pada Isu Mendasar dan Prioritas Lokal