Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Mei 2021 | 15:18 WIB
Nahkoda perahu maut di Waduk Kedung Ombo, G (13) saat bersama Tim Basarnas di lokasi. [Instagram @energisolo]

SuaraJawaTengah.id - Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kejadian perahu terbalik yang menewaskan sembilan orang penumpangnya di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah.

Salah satu tersangka adalah bocah berusia 13 yang juga nahkoda perahu berinisal G. Tersangka lain adalah pemilik warung apung, Kardiyo (52).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, jika nahkoda kapal terbalik di Kedungombo itu memang berumur 13 tahun maka dia tak bisa ditahan.

"Jadi kalau betul 13 tahun dibuktikan dengan akte kelahiran maka anak ini tak bisa ditahan," jelasnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Perahu Wisata Kedung Ombo Menelan Korban, 8 Orang Diperiksa Polisi

Pada prinsipnya, lanjut Rita, pihaknya akan memastikan seorang anak yang menjadi nahkoda perahu terbalik yang memakan korban jiwa itu dikenakan proses hukum sesuai dengan peraturan peradilan pidana anak.

"Harus menggunakan peradilan anak jika memang dibawah umur," ucapnya.

Selain itu, dia juga mempertanyakan keterlibatan seorang anak umur 13 tahun itu bisa bekerja menjadi nahkoda dan membawa perahu yang sebenarnya cukup beresiko.

"Itu adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak karena menyangkut keselamatan anak itu dan penumpang," paparnya.

Untuk itu, dia akan melakukan pengawasam terhadap perjalanan hukum yang dikenakan anak yang menjadi nahkoda perahu terbalik yang menewaskan 9 orang di Kedungombo itu.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kedung Ombo: Pembangunan, 37 Desa Tenggelam, Perahu Terbalik

"Dia sendiri berpikir soal dunia itu belum kelar kenapa dia diperkerjakan dan justru membawa sekian banyak  orang yang menanggung keselamatan anak dan orang-orang ini," ucapnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More