SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 terkait pelat khusus anggota DPR RI yang ditujukan untuk seluruh jajaran di tingkat kewilayahan.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin menyebutkan surat telegram tersebut dikeluarkan untuk menyosialisasikan penggunaan nomor pelat DPR RI.
"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim.
Surat telegram Nomor : STR/164/III/YAN.1.2.?2021 itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono atasnama Kapolri.
Baca Juga: Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Disebut Memiliki Dasar Aturan yang Lemah
Telegram ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia dan ditembuskan kepada Pejabat Utama Mabes Polri, meliputi Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri.
Dalam salinan telegram yang diterima tersebut, Polri pada Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional.
TNKB khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan STNK yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak yang sah dan masih berlaku.
Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.
Isi telegram juga menjelaskan ketentuan penggunaan TNKB khusus anggota DPR RI, yakni digunakan pada kendaraan bermotor anggota DPR RI, pemimpin DPR RI, pemimpin fraksi, dan atau pemimpin alat kelengkapan dewan lainnya.
Baca Juga: Bareskrim Panggil Dirut BPJS Kesehatan, 279 Juta Data Pribadi Diduga Bocor
Selanjutnya, pengemudi kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus memiliki SIM yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan surat perintah yang diterbitkan oleh Setjen DPR RI.
Berita Terkait
-
Formappi Harap DPR Tak Ulang Kesalahan RUU TNI Saat Bahas RUU Polri
-
Dewan Pers: Perpol Polri Soal Jurnalis Asing Bertentangan dengan UU Pers dan Penyiaran
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 5-6 April, Polri Siapkan Skema Contraflow Hingga One Way
-
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Korlantas Polri Tambah Pasukan
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?