SuaraJawaTengah.id - Hajatan yang menghadirkan Dewi Perssik di Kabupaten Kudus berbuntut panjang. Pejabat setempat pun mendapat sanksi tegas.
Sebelunya beredar video Dewi Perssik manggung di sebuah acara hajatan di Kudus. Video itu pun viral karena disebut abai protokol kesehatan.
Bupati Kudus HM Hartopo pun telah memberi sanksi kepada camat karena diduga lalai memberikan izin hajatan yang menghadirkan Dewi Perssik.
“Kemarin sudah saya tegur [Pak Camat Kaliwungu] secara langsung sudah sanksinya, artinya teguran lisan. SOP sudah dikasih nyatanya melanggar,” kata Bupati dilansir dari Solopos.com, Selasa (25/5/2021).
Hartopo mengatakan Camat Kaliwungu diduga lalai karena memberikan izin hajatan tempat Dewi Perssik manggung. Menurutnya, yang seharusnya memberikan izin hajatan adalah langsung dari Pemkab Kudus.
“Makanya semua izin harus dari saya baru kita disposisi,” ungkap Hartopo sebagaimana mengutip detikcom, Selasa (25/5/2021).
“Ada undangan 600 itu saya minta maksimal 400 dan harus hampers. Kajian dulu, langsung diberikan izin tidak boleh,” sambung Hartopo.
Hartopo mengaku telah memerintahkan Dinas Kesehatan Kudus untuk melakukan rapid test antigen kepada keluarga penggelar hajatan yang menghadirkan Dewi Perssik. Menurutnya hajatan tersebut melanggar prokes, karena terdapat unsur kerumunan dan tidak memakai masker.
“Keluarga hajatan di Kaliwungu tes antigen untuk keluarga dan karyawan siang ini. Tindak lanjut undangan ke Polres jalan terus, bila perlu tak lihat ada pelanggaran prokes termasuk, harus diproses, kerumunan pelanggaran prokes. Itu sebenarnya ada undang-undang kekarantinaan,” kata Hartopo.
Baca Juga: Dewi Perssik Hibur Acara Khitanan Berbuntut Kasus di Kepolisian
Hartopo pun meminta kepada polisi agar mengusut kasus manggung Dewi Perssik diduga melanggar prokes. “Dewi Perssik bila [perlu] diundang, katanya mau didalami dulu. Kalau bisa harapan kami tetap diproses,” kata Hartopo.
Diwawancara terpisah, Camat Kaliwungu Satria Agus Himawan mengaku sudah mendapatkan teguran dari Bupati Kudus. Namun dia membantah jika pihak kecamatan yang memberikan izin hajatan tersebut.
“Sudah [dapat teguran]. Kami dari forkopimcam tidak pernah memberikan izin pelaksanaan hajatan apapun. Kami hanya memperoleh surat pemberitahuan dari masyarakat yang mau melaksanakan hajatan. Kemudian kita melaksanakan monitoring pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan atau tidak,” ungkap Satria saat dihubungi detikcom lewat pesan singkat siang tadi.
Diberitakan sebelumnya, keluarga yang punya hajatan juga telah buka suara. Menurut mereka, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu.
“Menyampaikan bahwa menegaskan klien kami sebenarnya sudah mematuhi protokol kesehatan. Adapun kehadiran Dewi Perssik bukan sebagai pengisi acara, melainkan tamu undangan biasa. Karena sebagai relasi, kebetulan sebagai relasi dari klien kami,” kata kuasa hukum keluarga hajatan, Slamet Riyadi, kepada wartawan ditemui di Kudus, Senin (24/5/2021).
Dia mengungkap kliennya yang merupakan pengusaha hijab di Kudus bernama Rinto Susianto dan Bunda Hanim itu mengadakan hajatan khitanan. Slamet menyebut kliennya itu memiliki sejumlah sahabat artis ibu kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan