SuaraJawaTengah.id - Tingginya kasus Covid-19 di Kabupten Kudus membuat jajaran legislatif berharap masyarakat lebih ketat dalam penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Ketua DPRD Kudus, Masan meminta pedagang dan pengunjung pasar tradisional di daerah ini mematuhi prokes dengan ketat karena jika masih banyak yang membandel bisa berujung penutupan pasar.
"Untuk itu, jangan bosan terus memakai masker karena bertujuan menjaga kesehatan diri pribadi, keluarga, dan para pedagang di lingkungan pasar," ujarnya dilansir Antara Selasa (1/6/2021).
Ia mengakui masih ada pedagang maupun pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker sekitar 10-an persen, sedangkan mayoritas sudah memakai masker.
Meskipun sedikit, kata dia, tetap harus diwaspadai karena potensi penularan tetap ada sehingga semua memang harus dipastikan taat prokes, termasuk rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Sosialisasi dan pengawasa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan tidak hanya digelar di pasar tradisional, melainkan di tempat-tempat umum, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya.
Menurut dia, penyelesaian masalah pandemi tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah atau eksekutif, melainkan harus ada sinergi dengan semua pihak, termasuk dengan legislatif, yudikatif, hingga masyarakat.
"Hal terpenting dalam penyelesaian masalah pandemi, yakni patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Ia mengusulkan pengendalian pengunjung pasar sehingga yang masuk ke pasar benar-benar memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: China Tuding AS 'Politisasi' Pelacakan Asal Muasal Virus Corona
Peran Satpol PP dalam melalukan operasi yustisi penggunaan masker dinilai sudah baik dan diharapkan tetap dioptimalkan agar kesadaran masyarakat kian meningkat.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti