Ronald Seger Prabowo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rabu, 09 Juni 2021 | 17:12 WIB
Polres Metro Jakbar saat merilis kasus budidaya tanaman ganja yang dilakukan warga Brebes, Jateng. (Suara.com/Yaumal)

"Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10 Milyar," tutup Ady.

Load More