SuaraJawaTengah.id - Program vaksinasi di Gradhika Bhakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah yang justru menimbulkan kerumunan massa terus mendapat kritikan. Meski program tersebut baik, tetapi malah menimbulkan kerumanan.
Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto menyebut program vaksinasi dari Pemprov tersebut ibarat mau menyelesaikan masalah, tetapi justru menimbulkan masalah.
"Vaksinasi merupakan upaya memerangi Covid-19, tetapi melihat kejadian berkerumunnya massa di Gradhika kemarin justru potensi penularan muncul. Maunya menyelesaikan masalah tapi justru menimbulkan masalah," ujar pria yang akrab disapa Bambang Kribo ini, Kamis (10/6/2021).
Bambang menegaskan, pemerintah pusat sejak awal sudah berkomitmen memberikan vaksinasi Covid-19 secara gratis untuk masyarakat. Karenanya dia mempertanyakan langkah Pemprov Jateng yang memberi embel-embel "gratis" dalam program vaksinasi Gradhika yang diprioritaskan bagi lansia tersebut.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, jika Pemprov Jateng sudah mendapatkan stok vaksin dari pemerintah pusat, sebaiknya vaksinasi dilaksanakan melalui Puskesmas sehingga tidak memunculkan kerumunan di satu tempat.
"Puskesmas tersebar di seluruh kabupaten/kota. Melakukan vaksinasi bagi masyarakat melalui Puskesmas akan lebih efektif dan tidak menimbulkan kerumunan terpusat. Kalau dipusatkan di Gradhika, para lansia dari luar Semarang akan kesulitan mengakses. Ini yang harus dipikirkan Gubernur," tandasnya.
Menurutnya, langkah Satpol PP Kota Semarang yang membubarkan kerumunan di Sentra Vaksinasi Gradhika sudah benar.
"Pemkot Semarang tentu tidak mau muncuk klaster baru di Kota Semarang. Apalagi tren kenaikan kasus Covid-19 saat ini terjadi di beberapa daerah di Jateng," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, program vaksinasi yang digagas Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Gradhika Bhakti Praja justru menimbulkan kerumunan massa. Ribuan warga yang ingin divaksin datang bersamaan dan membuat petugas kewalahan karena tak siap.
Baca Juga: Tolak Divaksin Covid-19, ASN Aceh Bakal Disanksi-Tenaga Kontrak Dipecat
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti