Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 11 Juni 2021 | 13:13 WIB
Pedagang di Pasar Pagi Kota Tegal sedang beraktivitas di kiosnya, Jumat (11/7/2021). [Suara.com/F Firdaus]

"Ini pasar sudah sepi karena pandemi sampai saya mengurangi stok karena pembeli berkurang. Bisa tambah sepi nanti," ujarnya.

Keberatan juga diungkapkan seorang konsumen, ‎Atin (40). Warga Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal itu menyebut pajak yang dikenakkan untuk sembako akan menyusahkan masyarakat.

"‎Harga-harga pasti naik semua. Sekarang sudah mahal, tambah mahal. Tapi kalau tidak beli juga tidak bisa karena itu kebutuhan pokok," ucapnya, Jumat (11/6/2021).

Diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap sembako. Rencana itu tertuang dala revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Waduh! Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Kena Pajak PPn 5 Persen

Kontributor : F Firdaus

Load More