SuaraJawaTengah.id - Jangan heran jika anda datang ke Desa Penimbun, Kecamatan Karanggayam, Kebumen, Jawa Tengah, tidak menemukan satu pun warung nasi.
Hal itu dikarenakan di desa tersebut sudah menjadi pantangan untuk tidak berjualan nasi, jika dilanggar maka bisa mendapatkan musibah.
Kepercayaan unik itu telah secara turun temurun dipegang teguh oleh warga Desa Penimbun. Mereka semua meyakini larangan tersebut benar adanya. Sehingga warga di desa ini tidak ada yang berani melanggar, karena khawatir dengan musibah yang akan menimpanya.
Melalui unggahan video di channel youtube FHeri Art, Rabu (09/06/2021). Diceritakan dalam video itu, sekilas Desa Penimbun yang dikelilingi perbukitan dan hamparan sawah ini nampak seperti desa-desa pada umumnya. Namun dari sekian banyak warga yang membuka warung, tak ada satu pun warga yang menjual nasi.
Larangan berjualan nasi di desa ini sudah ada sejak zaman nenek moyang dahulu.
Konon sejarahnya ada seorang musafir yang sedang melewati dan mampir di desa ini. Karena kelaparan, musafir itu meminta nasi pada setiap rumah warga.
Sayangnya, saat itu Desa Penimbun tengah mengalami masa paceklik. Sehingga warga pada saat itu tidak ada yang memberi nasi kepada seorang musafir itu karena tengah kesulitan.
Lantaran tidak ada yang memberi nasi, alhasil musafir itu marah dan mengeluarkan kata-kata atau semacam kutukan. Musafir itu mengatakan kelak anak hingga cucu di Desa Penimbunan jangan ada yang memperjualkan nasi. Jika hal itu dilanggar maka akan ada musibah di desa ini.
Musibah yang akan terjadi juga cukup mengerikan. Seperti warga secara mendadak akan mengalami gangguan mental dan lebih parahnya warga bisa meninggal secara tidak wajar. Sebab hal itulah warga di desa ini tetap teguh dengan memegang kepercayaan tersebut.
Cerita itu kemudian diperkuat oleh Kepala Desa Penimbunan Saijan. Dalam videonya itu, Saijan membenarkan pantangan tersebut. Di desanya memang melarang warga yang berjualan nasi. Meski tak menjual nasi, warga wajib memberikan nasi secara cuma-cuma jika ada pendatang yang mampir ke warungnya.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Fakta dan Mitos Teknologi 5G
Sebenarnya Saijan juga tidak mengetahui persis dari mana awal mula cerita ini. Akan tetapi memang larangan itu terbukti adanya. Pasalnya ia mengenang pernah ada kejadian warga yang melanggar, entah kebetulan atau tidak warga tersebut pasti mengalami musibah seperti mendadak jadi orang gila bahkan sampai meninggal dunia.
Meskipun ada larangan tidak boleh memperjualkan nasi, Saijan lantas menuturkan warganya masih diperbolehkan menjual ketupat atau lontong. Meski berbahan dasar sama, tetapi makanan tersebut telah diolah. Sehingga namanya juga berubah bukan lagi nasi.
Lalu diakhir video, Saijan menegaskan yang dilarang di desanya ini segala sesuatu yang berjenis nasi. Seperti nasi rames, nasi goreng, nasi uduk, nasi singkong dan lain sebagainya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025