SuaraJawaTengah.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat Muslim yang berada di daerah zona merah agar melakukan ibadah di rumah guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
Diketahui kasus COVID-19 di Jawa Tengah masih mengalami peningkatan. Akibatnya beberapa daerah di Jateng berstatus Zona Merah.
"Kami sudah mengeluarkan tausiah yang isinya berupa imbauan kepada warga di zona merah untuk melaksanakan ibadah di rumah saja untuk keselamatan bersama," kata Ketua MUI Jateng Kiai Haji Ahmad Darodji dilansir dari ANTARA di Semarang, Jumat (25/6/2021).
Ia menyebutkan bahwa penyebaran COVID-19 saat ini masif, terutama varian baru Delta yang lebih cepat menyebar dan masa inkubasinya juga lebih pendek sehingga berbahaya.
Baca Juga: Masjid-masjid di Zona Merah Jakarta Utara Tiadakan Salat Jumat
Oleh karena itu, masyarakat yang tinggal di daerah zona merah COVID-19 diminta agar melaksanakan ibadah di rumah saja dan tidak perlu beribadah di masjid atau mushala.
Menurut dia, tidak hanya ibadah Shalat Jumat yang diimbau dilakukan di rumah saja, tapi juga shalat wajib lainnya.
Kendati demikian, takmir masjid atau marbot tetap disarankan mengumandangkan azan sebagai penanda waktu shalat.
"Pada kondisi sekarang ini, saya kira lebih bagus kalau kita itu tidak datang ke tempat ibadah pada daerah zona merah. Jadi kita shalat di rumah saja, jadi ini bukan seluruh Jawa Tengah, tapi per zona yang zona merah. Yang zona merah itu kita imbau, kita anjurkan dan kita ajak untuk beribadah di rumah saja. Ikut menghentikan penyebaran COVID-19," ujar Darodji.
Lebih lanjut dijelaskan, khusus untuk daerah zona oranye dan kuning COVID-19 tetap diminta memperketat protokol kesehatan di tempat ibadah.
Baca Juga: Banten Zona Merah COVID-19, Kota tangerang dan Kabupaten Tangerang Memburuk
Jamaah yang datang ke masjid atau mushala harus betul-betul diawasi penggunaan masker dan jaga jarak saat shalat di dalam masjid.
"Untuk aturan ibadah saat Idul Adha besok, kita masih melihat perkembangan COVID-19, harapannya mudah-mudahan sudah bisa dikendalikan dan melandai. Nanti akan dikeluarkan imbauan lagi kira-kira 10-14 hari sebelum Idul Adha," katanya.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Banyak Diskon Bisa Bebas Tunggakan!
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
-
Riau Jadi Provinsi Kedua Tertinggi Terjadi PHK
-
18 Ribu Pekerja di PHK hingga Februari 2025, Ini Provinsi Terbanyak
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Mudik Tak Lagi Jadi Beban: Balik Rantau Gratis Angkat Martabat Pekerja Informal Jateng
-
Hampers Berkah UMKM Rumah BUMN Semen Gresik Catatkan Penjualan 1587 Paket, Omset Ratusan Juta Rupiah
-
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Indo Tropikal Sukses Tembus Pasar Ekspor
-
Hubungan Gelap Berujung Maut: Oknum Polisi Jateng Dipecat Usai Aniaya Bayi hingga Tewas
-
PSIS Semarang Siap Hadapi Persik, Targetkan Kemenangan untuk Jauhi Zona Degradasi