SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Bahkan, semua daerah di Jateng diminta menerapkan PPKM Darurat.
Sebelumnya Pemerintah Pusat resmi memberlakukan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat pada 3-20 Juli. Sebanyak 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Jawa Bali menjadi target penerapan kebijakan itu.
Untuk Provinsi Jawa Tengah, semua daerah ditetapkan pemberlakuan PPKM Mikro Darurat. Rinciannya, 13 Kabupaten/Kota masuk asesmen pandemi level 4 dan sisanya masuk asesmen pandemi level 3.
"Petunjuk pelaksanaannya hari ini sudah dikeluarkan. Instruksi Mendagri juga sudah disiapkan, mungkin sore ini atau besok sudah keluar. Seluruh kepala daerah diminta menyiapkan termasuk sosialisasi ke masyarakat. Levelingnya sudah disiapkan dan tindakan tegas dilakukan. Semua mesti kompak, insyaallah Jateng semuanya siap," kata Ganjar saat meninjau Jogo Tonggo di Desa Wirun Purworejo, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, KOI Jamin Pelatnas Olimpiade Tokyo Tetap Jalan
Ganjar meminta masyarakat tidak panik dengan penerapan PPKM Mikro Darurat ini. Tindakan yang diambil saat ini hanyalah pengetatan saja, dan semua harus mendukung.
"Jangan panik, kita hanya butuh mengetatkan saja. Tindakan-tindakan ini karena situasinya sedang tidak baik-baik saja. Memang butuh tindakan yang lebih ketat dan serius," jelasnya.
Seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng lanjut Ganjar diminta melaksanakan PPKM Mikro Darurat dengan ketat. Sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terbuka, mana yang harus ada, mana yang ditutup dan dukungan masyarakat seperti apa.
"Bupati/Wali Kota harus mencari jalan keluar, sehingga tidak terjadi kepanikan di tengah masyarakat. Tidak boleh ada satupun Bupati/Wali Kota yang menawar, semuanya harus melaksanakan dengan baik. Kalau 14 hari bisa dilakukan, maka ini bisa menekan," tegasnya.
Jika ada masyarakat yang kesulitan selama PPKM Mikro darurat dilaksanakan, Ganjar meminta agar menghubungi pejabat di daerahnya masing-masing. Ganjar juga meminta masyarakat melapor ke call center di Kabupaten/Kota atau Provinsi jika mengalami kesulitan.
Baca Juga: Ngeri! Pemkot Solo Siapkan Anggaran Rp9 M untuk UMKM Terdampak PPKM Darurat
"Kalau ada masyarakat kesulitan, saya minta kawan-kawan Kabupaten/Kota membantu. Ada call center yang bisa dihubungi. TNI/Polri digerakkan, Babinsa/Bhabinkamtibmas, Camat, Kades semuanya bekerja. Saya minta Jogo Tonggo hidup, sehingga bisa membantu," ucapnya.
Jogo Tonggo
Dari pengalaman yang sudah terjadi, Ganjar melihat praktik "Jogo Tonggo" di masyarakat berjalan baik. Beberapa tempat yang dikunjungi semua saling tolong menolong antar sesama warga.
"Masyarakat tenang saja, tidak apa-apa. Kalau ada yang kesulitan, lapor saja. Saya rasa dalam konteks karantina wilayah atau lockdown ini, semua bisa digerakkan secara kolaboratif. Pemerintah turun tangan, Jogo Tonggo sebagai kekuatan civil society bisa dioptimalkan," ucapnya.
Ganjar meminta seluruh masyarakat Jateng mendukung program PPKM Mikro Darurat ini. Jika di New Zealand ada gerakan Tim 5 juta, maka di Jateng ada Tim 35 Juta. Artinya, seluruh masyarakat diminta jadi tim untuk membantu.
"Jadi tidak perlu Bupati, Satpol PP bengok-bengok di lapangan. Kita butuh dukungan masyarakat, ayo kita bereskan ini dengan tertib protokol kesehatan. Sabar, memang tidak enak. Tapi kalau ini dilakukan, maka akan membereskan dengan cepat," pungkasnya.
Kegiatan dibatasi
Dalam lampiran Juklak PPKM Mikro Darurat, diatur bahwa 100% Work from Home untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Adapun cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan
toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Adapun pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi
seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Berita Terkait
-
Cak Lontong Kehilangan Banyak Job Buntut Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Saat Pilpres
-
Sejumlah 14 Ribu Warga Jateng Mudik Gratis! Gubernur Luthfi Lepas Rombongan di Jakarta
-
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda
-
Buntut Pelanggaran Berulang, Legislator PKB Dorong Komisi III DPR Panggil Kapolda Jateng
-
Kembangkan Potensi Desa, Ahmad Luthfi Libatkan Mahasiswa dari 44 Perguruan Tinggi
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?