SuaraJawaTengah.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai diterapkan di Kota Tegal, Sabtu (3/7/2021).
Selain pusat perdagangan dan fasilitas umum, penutupan juga dilakukan terhadap sejumlah ruas jalan. Ruas jalan yang ditutup pada PPKM Darurat adalah akses masuk ke Kota Tegal dan ruas jalan di dalam kota.
Langkah tersebut dilakukan Polres Tegal Kota untuk membatasi mobilitas masyarakat, terutama mencegah warga dari luar kota masuk ke Kota Bahari pada penerapan PPKM Darurat.
Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Nur Aini Rosyidah mengatakan, penutupan dilakukan di dua titik yang menjadi akses masuk ke Kota Tegal dari arah Kabupaten Tegal dan Brebes.
Kedua titik itu yakni di Ruas Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Timur atau di depan RSUD Kardinah dan di jalan pantura tepatnya di depan Terminal Tegal.
"Penutupan jalan dari arah luar kota di Pos Kejambon untuk menghalau masyarakat dari Kabupaten Tegal untuk masuk ke Kota Tegal, kemudian dari arah Brebes kita sekat di terminal. Kendaraan kita arahkan semua lewat Jalingkut," ujar Aini, Sabtu (3/7/2021).
Selain akses masuk ke Kota Tegal, kata Aini, penutupan juga dilakukan di sejumlah ruas jalan di dalam kota yang menjadi akses ke kawasan alun-alun dan Taman Pancasila.
"Untuk penutupan jalan di dalam kota, waktunya hari Sabtu dan Minggu selama 24 jam, kemudian hari Senin sampai Jumat itu pukul 14.00 WIB sampai 06.00 WIB," ujarnya.
Menurut Aini, penutupan tersebut dilakukan selama penerapan PPKM Darurat untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Baca Juga: Hari Pertama Penerapan PPKM Darurat, Kondisi Mall di Kota Solo Sepi
"Penutupan mulai dilaksanakan hari ini tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat," ujarnya.
Sementara sesuai Instruksi Wali Kota Tegal Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Tegal Nomor 443/018 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal, ketentuan dalam pelaksanaan PPKM Darurat antara lain kegiatan belajar mengajar digelar secara daring, dan sektor non-esensial 100 persen work from home (WFH).
Kemudian tempat wisata, tempat publik, tempat hiburan dan tempat ibadah ditutup sementara, sedangkan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan.
Adapun supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami