SuaraJawaTengah.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai diterapkan di Kota Tegal, Sabtu (3/7/2021).
Selain pusat perdagangan dan fasilitas umum, penutupan juga dilakukan terhadap sejumlah ruas jalan. Ruas jalan yang ditutup pada PPKM Darurat adalah akses masuk ke Kota Tegal dan ruas jalan di dalam kota.
Langkah tersebut dilakukan Polres Tegal Kota untuk membatasi mobilitas masyarakat, terutama mencegah warga dari luar kota masuk ke Kota Bahari pada penerapan PPKM Darurat.
Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Nur Aini Rosyidah mengatakan, penutupan dilakukan di dua titik yang menjadi akses masuk ke Kota Tegal dari arah Kabupaten Tegal dan Brebes.
Kedua titik itu yakni di Ruas Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Timur atau di depan RSUD Kardinah dan di jalan pantura tepatnya di depan Terminal Tegal.
"Penutupan jalan dari arah luar kota di Pos Kejambon untuk menghalau masyarakat dari Kabupaten Tegal untuk masuk ke Kota Tegal, kemudian dari arah Brebes kita sekat di terminal. Kendaraan kita arahkan semua lewat Jalingkut," ujar Aini, Sabtu (3/7/2021).
Selain akses masuk ke Kota Tegal, kata Aini, penutupan juga dilakukan di sejumlah ruas jalan di dalam kota yang menjadi akses ke kawasan alun-alun dan Taman Pancasila.
"Untuk penutupan jalan di dalam kota, waktunya hari Sabtu dan Minggu selama 24 jam, kemudian hari Senin sampai Jumat itu pukul 14.00 WIB sampai 06.00 WIB," ujarnya.
Menurut Aini, penutupan tersebut dilakukan selama penerapan PPKM Darurat untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Baca Juga: Hari Pertama Penerapan PPKM Darurat, Kondisi Mall di Kota Solo Sepi
"Penutupan mulai dilaksanakan hari ini tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat," ujarnya.
Sementara sesuai Instruksi Wali Kota Tegal Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Tegal Nomor 443/018 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal, ketentuan dalam pelaksanaan PPKM Darurat antara lain kegiatan belajar mengajar digelar secara daring, dan sektor non-esensial 100 persen work from home (WFH).
Kemudian tempat wisata, tempat publik, tempat hiburan dan tempat ibadah ditutup sementara, sedangkan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan.
Adapun supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!