Ronald Seger Prabowo
Minggu, 04 Juli 2021 | 09:39 WIB
Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi bersama Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dan Ketua DPRD ‎Kusnendro menutup tenant di mal yang kedapatan buka saat PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [Suara.com/F Firdaus]

Berbeda dengan ketentuan pemerintah pusat, Pemkot Tegal memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal tetap buka. 

Hal itu disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai Apel Gelar PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa Bali di Jalan Pancasila, Sabtu (3/7/2021).

"Ini mal dan juga pasar boleh (buka) tapi pengunjungnya‎ tidak boleh lebih dari 50 persen," kata Dedy Yon.

Selain jumlah pengunjung‎, lanjut Dedy Yon, jam operasional mal juga dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB. "Jam 8 malam ini sudah tutup dan juga pengunjungnya hanya 50 persen," ujarnya.

Diakui Dedy Yon, ‎penerapan PPKM Darurat harus sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Meski demikian, tiap kabupaten dan kota memiliki kondisi yang berbeda-beda.

"‎PPKM Darurat Jawa-Bali ini harus sama, cuma yang namanya kabupaten kota masing-masing ada yang budaya beda-beda, adat istiadatnya, itu yang membedakan," kata dia.

Kontributor : F Firdaus

Load More