SuaraJawaTengah.id - Rumah makan dan restoran dilarang melayani makan di tempat selama PPKM Darurat. Restoran menyediakan layanan kiriman makanan ke rumah (delivery).
Pamiluto Restaurant, Atria Hotel Magelang adalah salah satu rumah makan yang menyediakan layanan delivery. Beragam menu ditawarkan dengan harga mulai Rp35 ribu.
Direktur of Sales and Marketing Atria Hotel, Nike Ariestya Puji Astuti mengatakan, layanan delivery dari Pamiluto Restaurant mulai dibuka hari ini.
Layanan antar ke rumah mengikuti instruksi Wali Kota Magelang soal pelaksanaan PPKM Darurat. “Betul. Kami melaksanakan peraturan dari Wali Kota,” kata Nike kepadaSuaraJawaTengah.id, Kamis (8/7/2021).
Menurut Nike, warga yang menghindari untuk keluar rumah dapat memanfaatkan layanan delivery ini. Teknis pengiriman dapat dilakukan sendiri oleh pihak restaurant atau menggunakan fitur GoShop milik Gojek.
Nike menjelaskan, pihak restaurant memberikan layanan gratis biaya antar untuk pengiriman dalam Kota Magelang. Sedangkan pegiriman ke luar Kota Magelang melaluiGoSend yang tarifnya sesuai aplikasi.
“Sampai SMA Taruna Nusantara masih free ongkos kirim. Lebih jauh dari itu pakai GoSend yang harganya sesuai tarif aplikasi,” kata Nike.
Sesuai aplikasi GoSend, jarak terjauh yang bisa dilayani adalah 25 kilometer dari titik lokasi pemesanan. “Ini ada pesanan juga dari Bawen, Kabupaten Semarang, Muntilan dan Tegalrejo di wilayah Kabupaten Magelang,” ujar Nike.
Menu yang ditawarkan adalah masakan tradisional Indonesia seperti nasi bakar empal suir, sapi lada hitam, nasi timbel ayam goreng bumbu ketumbar, cumi hitam bumbu kunyit, mujair kriuk sambal pete, dan dori sambal matah.
Baca Juga: 2 Warkop Jember Disegel Sebab Langgar PPKM Darurat, Pemiliknya Didenda Rp 50 Juta
Layanan pesan antar dapat menghubungi Pamiluto Restaurant, Atria Hotel Magelang di Jalan Jenderal Sudirman No.42 Magelang dengan nomer telepon (+62 293) 3219999 atau (+62 811) 2571800.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, restoran dan rumah makan dibolehkan buka dengan syarat hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang (take away).
Aturan ini berlaku untuk restoran, warung makan, rumah makan, kafe, atau kuliner kaki lima yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokai di pusat perbelanjaan atau mall.
Tujuan pemberlakuan larangan melayani makan di tempat adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kabupaten Magelang dan Kota Magelang termasuk dalam wilayah risiko tinggi (zona merah) penularan Covid.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli
-
BRI BO Slawi Gelar Cek Kesehatan dan Donor Darah Gratis, Wujud Peduli Masyarakat
-
7 Tempat Wisata Rembang Viral dan Hits Ini Siap Jadi Favorit Libur Akhir Tahun 2025
-
Kampung Natal Saloka 2025: Perayaan Nataru Penuh Kearifan Lokal dan Rekor Dunia!