SuaraJawaTengah.id - Rumah makan dan restoran dilarang melayani makan di tempat selama PPKM Darurat. Restoran menyediakan layanan kiriman makanan ke rumah (delivery).
Pamiluto Restaurant, Atria Hotel Magelang adalah salah satu rumah makan yang menyediakan layanan delivery. Beragam menu ditawarkan dengan harga mulai Rp35 ribu.
Direktur of Sales and Marketing Atria Hotel, Nike Ariestya Puji Astuti mengatakan, layanan delivery dari Pamiluto Restaurant mulai dibuka hari ini.
Layanan antar ke rumah mengikuti instruksi Wali Kota Magelang soal pelaksanaan PPKM Darurat. “Betul. Kami melaksanakan peraturan dari Wali Kota,” kata Nike kepadaSuaraJawaTengah.id, Kamis (8/7/2021).
Menurut Nike, warga yang menghindari untuk keluar rumah dapat memanfaatkan layanan delivery ini. Teknis pengiriman dapat dilakukan sendiri oleh pihak restaurant atau menggunakan fitur GoShop milik Gojek.
Nike menjelaskan, pihak restaurant memberikan layanan gratis biaya antar untuk pengiriman dalam Kota Magelang. Sedangkan pegiriman ke luar Kota Magelang melaluiGoSend yang tarifnya sesuai aplikasi.
“Sampai SMA Taruna Nusantara masih free ongkos kirim. Lebih jauh dari itu pakai GoSend yang harganya sesuai tarif aplikasi,” kata Nike.
Sesuai aplikasi GoSend, jarak terjauh yang bisa dilayani adalah 25 kilometer dari titik lokasi pemesanan. “Ini ada pesanan juga dari Bawen, Kabupaten Semarang, Muntilan dan Tegalrejo di wilayah Kabupaten Magelang,” ujar Nike.
Menu yang ditawarkan adalah masakan tradisional Indonesia seperti nasi bakar empal suir, sapi lada hitam, nasi timbel ayam goreng bumbu ketumbar, cumi hitam bumbu kunyit, mujair kriuk sambal pete, dan dori sambal matah.
Baca Juga: 2 Warkop Jember Disegel Sebab Langgar PPKM Darurat, Pemiliknya Didenda Rp 50 Juta
Layanan pesan antar dapat menghubungi Pamiluto Restaurant, Atria Hotel Magelang di Jalan Jenderal Sudirman No.42 Magelang dengan nomer telepon (+62 293) 3219999 atau (+62 811) 2571800.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, restoran dan rumah makan dibolehkan buka dengan syarat hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang (take away).
Aturan ini berlaku untuk restoran, warung makan, rumah makan, kafe, atau kuliner kaki lima yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokai di pusat perbelanjaan atau mall.
Tujuan pemberlakuan larangan melayani makan di tempat adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kabupaten Magelang dan Kota Magelang termasuk dalam wilayah risiko tinggi (zona merah) penularan Covid.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Ekonomi Syariah Masuk Hingga Level Desa
-
BRILink Agen Bisa Panen Emas dan Dapat Reward dari BRI, Cek Caranya
-
Jateng Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi Nasional
-
BRI Semarang A. Yani Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Demi Jaga Layanan Nasabah
-
BRI Permudah Investasi Emas, Fitur Toggle BRImo Mulai dari Rp10.000