SuaraJawaTengah.id - Rumah makan dan restoran dilarang melayani makan di tempat selama PPKM Darurat. Restoran menyediakan layanan kiriman makanan ke rumah (delivery).
Pamiluto Restaurant, Atria Hotel Magelang adalah salah satu rumah makan yang menyediakan layanan delivery. Beragam menu ditawarkan dengan harga mulai Rp35 ribu.
Direktur of Sales and Marketing Atria Hotel, Nike Ariestya Puji Astuti mengatakan, layanan delivery dari Pamiluto Restaurant mulai dibuka hari ini.
Layanan antar ke rumah mengikuti instruksi Wali Kota Magelang soal pelaksanaan PPKM Darurat. “Betul. Kami melaksanakan peraturan dari Wali Kota,” kata Nike kepadaSuaraJawaTengah.id, Kamis (8/7/2021).
Menurut Nike, warga yang menghindari untuk keluar rumah dapat memanfaatkan layanan delivery ini. Teknis pengiriman dapat dilakukan sendiri oleh pihak restaurant atau menggunakan fitur GoShop milik Gojek.
Nike menjelaskan, pihak restaurant memberikan layanan gratis biaya antar untuk pengiriman dalam Kota Magelang. Sedangkan pegiriman ke luar Kota Magelang melaluiGoSend yang tarifnya sesuai aplikasi.
“Sampai SMA Taruna Nusantara masih free ongkos kirim. Lebih jauh dari itu pakai GoSend yang harganya sesuai tarif aplikasi,” kata Nike.
Sesuai aplikasi GoSend, jarak terjauh yang bisa dilayani adalah 25 kilometer dari titik lokasi pemesanan. “Ini ada pesanan juga dari Bawen, Kabupaten Semarang, Muntilan dan Tegalrejo di wilayah Kabupaten Magelang,” ujar Nike.
Menu yang ditawarkan adalah masakan tradisional Indonesia seperti nasi bakar empal suir, sapi lada hitam, nasi timbel ayam goreng bumbu ketumbar, cumi hitam bumbu kunyit, mujair kriuk sambal pete, dan dori sambal matah.
Baca Juga: 2 Warkop Jember Disegel Sebab Langgar PPKM Darurat, Pemiliknya Didenda Rp 50 Juta
Layanan pesan antar dapat menghubungi Pamiluto Restaurant, Atria Hotel Magelang di Jalan Jenderal Sudirman No.42 Magelang dengan nomer telepon (+62 293) 3219999 atau (+62 811) 2571800.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, restoran dan rumah makan dibolehkan buka dengan syarat hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang (take away).
Aturan ini berlaku untuk restoran, warung makan, rumah makan, kafe, atau kuliner kaki lima yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokai di pusat perbelanjaan atau mall.
Tujuan pemberlakuan larangan melayani makan di tempat adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kabupaten Magelang dan Kota Magelang termasuk dalam wilayah risiko tinggi (zona merah) penularan Covid.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025