SuaraJawaTengah.id - Rumah makan dan restoran dilarang melayani makan di tempat selama PPKM Darurat. Restoran menyediakan layanan kiriman makanan ke rumah (delivery).
Pamiluto Restaurant, Atria Hotel Magelang adalah salah satu rumah makan yang menyediakan layanan delivery. Beragam menu ditawarkan dengan harga mulai Rp35 ribu.
Direktur of Sales and Marketing Atria Hotel, Nike Ariestya Puji Astuti mengatakan, layanan delivery dari Pamiluto Restaurant mulai dibuka hari ini.
Layanan antar ke rumah mengikuti instruksi Wali Kota Magelang soal pelaksanaan PPKM Darurat. “Betul. Kami melaksanakan peraturan dari Wali Kota,” kata Nike kepadaSuaraJawaTengah.id, Kamis (8/7/2021).
Menurut Nike, warga yang menghindari untuk keluar rumah dapat memanfaatkan layanan delivery ini. Teknis pengiriman dapat dilakukan sendiri oleh pihak restaurant atau menggunakan fitur GoShop milik Gojek.
Nike menjelaskan, pihak restaurant memberikan layanan gratis biaya antar untuk pengiriman dalam Kota Magelang. Sedangkan pegiriman ke luar Kota Magelang melaluiGoSend yang tarifnya sesuai aplikasi.
“Sampai SMA Taruna Nusantara masih free ongkos kirim. Lebih jauh dari itu pakai GoSend yang harganya sesuai tarif aplikasi,” kata Nike.
Sesuai aplikasi GoSend, jarak terjauh yang bisa dilayani adalah 25 kilometer dari titik lokasi pemesanan. “Ini ada pesanan juga dari Bawen, Kabupaten Semarang, Muntilan dan Tegalrejo di wilayah Kabupaten Magelang,” ujar Nike.
Menu yang ditawarkan adalah masakan tradisional Indonesia seperti nasi bakar empal suir, sapi lada hitam, nasi timbel ayam goreng bumbu ketumbar, cumi hitam bumbu kunyit, mujair kriuk sambal pete, dan dori sambal matah.
Baca Juga: 2 Warkop Jember Disegel Sebab Langgar PPKM Darurat, Pemiliknya Didenda Rp 50 Juta
Layanan pesan antar dapat menghubungi Pamiluto Restaurant, Atria Hotel Magelang di Jalan Jenderal Sudirman No.42 Magelang dengan nomer telepon (+62 293) 3219999 atau (+62 811) 2571800.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, restoran dan rumah makan dibolehkan buka dengan syarat hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang (take away).
Aturan ini berlaku untuk restoran, warung makan, rumah makan, kafe, atau kuliner kaki lima yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokai di pusat perbelanjaan atau mall.
Tujuan pemberlakuan larangan melayani makan di tempat adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kabupaten Magelang dan Kota Magelang termasuk dalam wilayah risiko tinggi (zona merah) penularan Covid.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Ancaman Krisis Finansial Intai Gen Z, Melek Asuransi Jadi Kunci Resolusi Tahun Depan
-
Lewat RUPSLB 2025, Semen Gresik Tetapkan Direktur Utama dan Komisaris Baru
-
5 Pilihan Rental Mobil di Semarang untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Libur Nataru Dijamin Irit! Pertamina Tebar Cashback BBM 20 Persen, Diskon Gas hingga Hotel
-
Genjot Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Minta Kabupaten dan Kota Perbanyak Forum Investasi