Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 13 Juli 2021 | 14:01 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Slamey menyebutkan, ada asumsi yang dibangun sendiri oleh dr Lois, seperti kematian karena COVID-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.

Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya COVID-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan.

"Segala opini terduga yang terkait COVID-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.

Slamet yang juga Ketua Satgas PRESISI Polri ini mengatakan dr Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

Baca Juga: Dokter Lois Jadi Pahlawan di Desa-desa, Begini Reaksi dr Tirta

Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasi dr Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Slamet. (Sumber: Antara)

Load More