SuaraJawaTengah.id - Baru-baru ini beradar video di media sosial yang mempertontonkan pedagang angkringan di Jalan Pemuda tepatnya di wilayah Perumahan Puri turut Desa Mondoteko, Kecamatan/Kabupaten Rembang yang menjual dagangannya secara drive thru.
Video tersebut menjadi viral dan tersebar di mana-mana, setelah diunggah seseorang pada jejaring sosial Tiktok.
Pemilik Angkringan Adnan, Kurnia Setiawan menyampaikan awal mulanya video tersebut diambil oleh salah satu pelanggannya pada Sabtu (10/7/2021) malam.
Pada saat itu memang para pembeli yang merupakan langganannya, membeli dagangannya tanpa turun dari kendaraan.
Layaknya sistem pembelian secara drive thru, para pembeli tersebut memasukan motornya ke dalam tenda angkringan.
Tepat di depan gerobak angkringan, para pembeli memilih makanan dan minuman yang hendak dibungkus.
Kurnia mengungkapkan, layanan drive thru sebenarnya tidak ia terapkan dalam penjualan di angkringannya.
Video tersebut, hanya dibuat oleh para pelanggannya sebagai bahan bercandaan karena adanya larangan untuk makan di tempat pada masa PPKM Darurat.
"Menanggapi video yang viral kemarin itu yang katanya Angkringan Adnan menyediakan layanan drive thru itu cuma bercandaan. Itu sebenarnya sudah mau tutup, tapi temen-temen pelanggan itu meminta bikin konten video kayak drive thru," jelasnya, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Satgas Covid Magetan Pantau Angkringan, Perkantoran Diminta Ganti AC Dengan Kipas Angin
Ia membeberkan, sejak diterapkannya PPKM Darurat angkringan miliknya memang tidak menyediakan tempat duduk bagi para pembelinya.
Sehingga para pembeli mau tidak mau harus membawa pulang makanan (take away) yang mereka beli.
"Selama PPKM ini kan tidak boleh makan di tempat, harus dibawa pulang. Ini saya juga tidak menyediakan meja sama kursi. Sementara selama PPKM itu kita harus patuhi lah. Saya buka dari jam 11.00 WIB sampai sebelum jam 20.00 WIB saya sudah pulang," ungkapnya.
Ia menambahkan tidak sedikit para pembeli yang sudah berlangganan lama di angkringannya memaksa untuk makan di tempat dengan alasan hanya sebentar.
Namun secara tegas dirinya menolak karena aturan membungkus makanan saat PPKM darurat harus dijalankan secara konsisten tidak bisa tebang pilih.
Kontributor : Fadil AM
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!