SuaraJawaTengah.id - Hari raya Idul Adha identik dengan daging kurban. Namun demikian, kita tidak dianjurkan untuk mengkonsumsi daging kurban terlalu banyak.
Para ahli kesehatan mengingatkan khususnya pada orang yang memiliki penyakit kronis seperti diabetes, penyakit kardiovaskular dan hipertensi membatasi asupan daging kurban.
Ahli endokrinologi, Mustafa Altay, seperti dikutip dari Anadolu Agency, mengatakan, asupan daging kurban yang utamanya dibatasi yakni yang berlemak.
Hal senada diungkapkan pakar endokrinologi di Istanbul, Turki, Safiye Arik. Menurut dia, daging berlemak mengandung kadar lemak jenuh dan kolesterol (jahat) yang tinggi.
"Orang dengan penyakit kronis, seperti diabetes dan tekanan darah tinggi, harus mengkonsumsi daging secara terbatas karena daging berlemak mengandung kadar lemak jenuh dan kolesterol yang tinggi," tutur dia.
Arik menambahkan, penyadang diabetes khususnya perlu menghindari makanan penutup seperti jus buah manis. Sebaknya, pilihlah makanan penutup yang tidak terlalu manis, seperti susu, dan makanan alami.
Sementara itu, ahli bedah jantung Dr. Gokce Sirin mengingatkan, kebiasaan makan yang buruk dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan termasuk obesitas, diabetes, tekanan darah dan penyakit kardiovaskular.
"Makan yang tidak teratur dapat mengancam jiwa orang-orang dengan masalah berat badan dan jantung, tekanan darah, penyakit kardiovaskular dan gastroenterologis," kata Sirin.
Idul Adha identik dengan salat Id dan penyembelihan hewan kurban yakni sapi atau kambing.
Baca Juga: Duh! Daging Kurban di Sukoharjo Ditemukan Cacing Hati, Apakah Bisa Dikonsumsi?
Di Indonesia, karena pandemi COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, salat Idul Adha di zona merah dan oranye diimbau dilakukan di rumah.
Sementara di daerah zona hijau dan kuning, masih diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan kapasitas 50 persen jamaah.
Terkait penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Tetapi apabila ada keterbatasan jumlah dan kapasitas, maka penyembelihan hewan bisa dilaksanakan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC