Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 20 Juli 2021 | 15:05 WIB
Ilustrasi olahan daging kurban menjadi Dendeng. [Dok Suara.com]

Sementara di daerah zona hijau dan kuning, masih diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan kapasitas 50 persen jamaah.

Terkait penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Tetapi apabila ada keterbatasan jumlah dan kapasitas, maka penyembelihan hewan bisa dilaksanakan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. (ANTARA)

Load More