SuaraJawaTengah.id - Seorang wanita muda bernama Siti Kholifah alias Ganis (25) Lamper Tengah RT 001/RW 003, Kecamatan Semarang Selatan, terlibat kasus kasus perampasan atau begal mobil Toyota Fortuner.
Tak tanggung-tanggung, selain membegal, pelaku juga menyekap dan membuang korbannya di hutan Sigar Bencah, Selasa (29/6/2021) malam.
Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya mengungkap kasus begal mobil tersebut.
Dilansir Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, menyebut ada dua pelaku yang berhasil ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan alias begal ini.
Selain Siti Kholifah, tersangka lagi yang diringkus adalah Agus Sentosa (30), warga Brangsong Utara RT 015/RW 005, Kecamatan Brangsong, Kendal.
“Pelaku ada empat orang. Dua orang masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO [daftar pencarian orang],” ujar Indra.
Indra mengatakan aksi kejahatan itu bermula saat tersangka Ganis mengajak dua korban, Ginza Ghibran (25), dan Aldo Brilianta, warga Bandung untuk bertemu di sebuah home stay di Jalan Palebon Raya No.98, Pedurungan. Pelaku mengajak korban bertemu untuk membicarakan investasi bisnis senilai Rp1 miliar.
Korban yang tidak menaruh curiga pun menemui pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner berpelat nomor H-444-LDO.
Namun, setelah berbincang selama 15 menit, tersangka Ganis keluar dari ruangan. Selang beberapa menit, dua pria masuk ke dalam ruangan sambil membawa linggis dan mengancam korban.
Baca Juga: Lagu Lir Ilir Sarat Akan Strategi Dakwah Sunan Bonang
“Korban kemudian diikat dan matanya ditutup. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang di hutan Sigar Bencah, Tembalang,” ungkap Indra.
Seusai menjalankan aksinya, empat pelaku pun kabur ke wilayah Madiun. Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama.
Pada Rabu (30/6/2021) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi menangkap dua pelaku di depan Terminal Madiun. Sedangkan mobil hasil rampasan ditinggalkan di daerah Demak.
Indra menambahkan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak berniat merampas mobil korban. Mereka hanya tertarik dengan harta dan barang yang dibawa korban seperti handphone dan uang.
“Pelaku kebingungan mobilnya mau dibawa kemana. Akhirnya, ditaruh di pinggir jalan di Kabupaten Demak dan pelat nomornya dibuang di area persawahan,” jelas Indra.
Akibat perbuatan itu, pelaku pun dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora
-
Buka Puasa Makin Seru, Transaksi QRIS BRImo di Kenangan Brands Dapat Cashback 40%