SuaraJawaTengah.id - Seorang wanita muda bernama Siti Kholifah alias Ganis (25) Lamper Tengah RT 001/RW 003, Kecamatan Semarang Selatan, terlibat kasus kasus perampasan atau begal mobil Toyota Fortuner.
Tak tanggung-tanggung, selain membegal, pelaku juga menyekap dan membuang korbannya di hutan Sigar Bencah, Selasa (29/6/2021) malam.
Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya mengungkap kasus begal mobil tersebut.
Dilansir Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, menyebut ada dua pelaku yang berhasil ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan alias begal ini.
Selain Siti Kholifah, tersangka lagi yang diringkus adalah Agus Sentosa (30), warga Brangsong Utara RT 015/RW 005, Kecamatan Brangsong, Kendal.
“Pelaku ada empat orang. Dua orang masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO [daftar pencarian orang],” ujar Indra.
Indra mengatakan aksi kejahatan itu bermula saat tersangka Ganis mengajak dua korban, Ginza Ghibran (25), dan Aldo Brilianta, warga Bandung untuk bertemu di sebuah home stay di Jalan Palebon Raya No.98, Pedurungan. Pelaku mengajak korban bertemu untuk membicarakan investasi bisnis senilai Rp1 miliar.
Korban yang tidak menaruh curiga pun menemui pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner berpelat nomor H-444-LDO.
Namun, setelah berbincang selama 15 menit, tersangka Ganis keluar dari ruangan. Selang beberapa menit, dua pria masuk ke dalam ruangan sambil membawa linggis dan mengancam korban.
Baca Juga: Lagu Lir Ilir Sarat Akan Strategi Dakwah Sunan Bonang
“Korban kemudian diikat dan matanya ditutup. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang di hutan Sigar Bencah, Tembalang,” ungkap Indra.
Seusai menjalankan aksinya, empat pelaku pun kabur ke wilayah Madiun. Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama.
Pada Rabu (30/6/2021) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi menangkap dua pelaku di depan Terminal Madiun. Sedangkan mobil hasil rampasan ditinggalkan di daerah Demak.
Indra menambahkan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak berniat merampas mobil korban. Mereka hanya tertarik dengan harta dan barang yang dibawa korban seperti handphone dan uang.
“Pelaku kebingungan mobilnya mau dibawa kemana. Akhirnya, ditaruh di pinggir jalan di Kabupaten Demak dan pelat nomornya dibuang di area persawahan,” jelas Indra.
Akibat perbuatan itu, pelaku pun dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Perjuangan 20 Tahun Rosidah Besarkan Usaha Gula Merah Berbuah Manis dengan Dukungan KUR BRI
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran, Ini Daftar Lengkapnya
-
Plt Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK, Penyidikan Kasus Etik Suryani Bergulir
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop