SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang mengungkap kasus pencurian disertai penipuan berkedok pemberian bantuan sosial. Warga diminta mewaspadai penipuan modus bansos terutama di masa pandemi.
Tersangka berinisial MTK (36 tahun) mendatangi rumah korban MGR (85 tahun) di Desa Gantang, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, pada3 Juli 2021.
Tersangka warga Kecamatan Tegalrejo yang berprofesi sebagai buruh itu, memberitahukan bahwa MGR mendapat bantuan sosial dari Pemkab Magelang sebesar Rp5 juta.
Tersangka berpura-pura menawarkan diri mengantar korban mengambil uang bantuan. MGR yang berprofesi sebagai pedagang semula hendak menanyakan hal ini ke kepala dusun namun dicegah tersangka.
“Pada Sabtu 3 Juli 2021 sekitar pukul 07.30, pelaku memberitahukan kepada korban mendapat bansos dari Pemerintah Kabupaten Magelang, berupa uang senilai Rp5 juta,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan, Senin (26/7/2021).
Mengendarai mobil tersangka berplat nomor AA 1584 TB, korban diantar mengambil uang bantuan. Keduanya kemudian berhenti di sebuah mushola di wilayah Kecamatan Sawangan untuk salat.
Tersangka MTK menyarankan agar korban meninggalkan tasnya di mobil. Memanfaatkan kelengahan itu, tersangka kabur membawa tas korban yang berisi 3 cicin, sepasang anting emas, serta uang tunai Rp5 juta.
Seusai salat, korban tidak menjumpai MTK di lokasi. Sadar telah menjadi korban penipuan, MGR melaporkan kasus ini ke Polsek Sawangan.
Setelah mendapat laporan dan keterangan saksi, tim Resmob Polres Magelang mengidentifikasi kendaraan tersangka. MTK ditangkap di pos penyekatan PPKM darurat di perbatasan Magelang-Yogyakarta.
Baca Juga: Cerita Sedih Nenek 85 Tahun, Duit Jutaan Rupiah Hilang Usai Ditipu Dapat Jatah Bansos
“Pelaku ditangkap di perbatasan Magelang-Yogyakarta saat digelar penyekatan PPKM Darurat di daerah Salam. Kami amankan barang bukti uang Rp300 ribu, sebuah cincin dan 1 unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi.”
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya sejak Desember 2020. Aksi penipuan dan pencurian itu dilakukan di 17 lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Magelang dan Temanggung.
“Tersangka mendatangi korban secara acak. Dia mengawasi rumah korban. Modus bahwa korban mendapat bansos kemudian mengambil barang berharga milik korban saat korban lengah. Sudah 17 kali di seputaran Temanggung dan Magelang,” kata Kasat Reskrim, AKP Muhammad Alfan.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Magelang dan dijerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka adalah penjara paling lama 5 tahun.
Akibat tindak kejahatan ini korban menderita kerugian Rp9 juta. Warga diminta berhat-hati terhadap tindak penipuan berkedok pemberian bantuan sosial.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota