SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang mengungkap kasus pencurian disertai penipuan berkedok pemberian bantuan sosial. Warga diminta mewaspadai penipuan modus bansos terutama di masa pandemi.
Tersangka berinisial MTK (36 tahun) mendatangi rumah korban MGR (85 tahun) di Desa Gantang, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, pada3 Juli 2021.
Tersangka warga Kecamatan Tegalrejo yang berprofesi sebagai buruh itu, memberitahukan bahwa MGR mendapat bantuan sosial dari Pemkab Magelang sebesar Rp5 juta.
Tersangka berpura-pura menawarkan diri mengantar korban mengambil uang bantuan. MGR yang berprofesi sebagai pedagang semula hendak menanyakan hal ini ke kepala dusun namun dicegah tersangka.
“Pada Sabtu 3 Juli 2021 sekitar pukul 07.30, pelaku memberitahukan kepada korban mendapat bansos dari Pemerintah Kabupaten Magelang, berupa uang senilai Rp5 juta,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan, Senin (26/7/2021).
Mengendarai mobil tersangka berplat nomor AA 1584 TB, korban diantar mengambil uang bantuan. Keduanya kemudian berhenti di sebuah mushola di wilayah Kecamatan Sawangan untuk salat.
Tersangka MTK menyarankan agar korban meninggalkan tasnya di mobil. Memanfaatkan kelengahan itu, tersangka kabur membawa tas korban yang berisi 3 cicin, sepasang anting emas, serta uang tunai Rp5 juta.
Seusai salat, korban tidak menjumpai MTK di lokasi. Sadar telah menjadi korban penipuan, MGR melaporkan kasus ini ke Polsek Sawangan.
Setelah mendapat laporan dan keterangan saksi, tim Resmob Polres Magelang mengidentifikasi kendaraan tersangka. MTK ditangkap di pos penyekatan PPKM darurat di perbatasan Magelang-Yogyakarta.
Baca Juga: Cerita Sedih Nenek 85 Tahun, Duit Jutaan Rupiah Hilang Usai Ditipu Dapat Jatah Bansos
“Pelaku ditangkap di perbatasan Magelang-Yogyakarta saat digelar penyekatan PPKM Darurat di daerah Salam. Kami amankan barang bukti uang Rp300 ribu, sebuah cincin dan 1 unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi.”
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya sejak Desember 2020. Aksi penipuan dan pencurian itu dilakukan di 17 lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Magelang dan Temanggung.
“Tersangka mendatangi korban secara acak. Dia mengawasi rumah korban. Modus bahwa korban mendapat bansos kemudian mengambil barang berharga milik korban saat korban lengah. Sudah 17 kali di seputaran Temanggung dan Magelang,” kata Kasat Reskrim, AKP Muhammad Alfan.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Magelang dan dijerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka adalah penjara paling lama 5 tahun.
Akibat tindak kejahatan ini korban menderita kerugian Rp9 juta. Warga diminta berhat-hati terhadap tindak penipuan berkedok pemberian bantuan sosial.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli
-
BRI Peduli Bangun Saluran Air di Desa Depok, Wujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
-
7 Tempat Wisata di Purbalingga yang Pas Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj 2026
-
BRI Slawi Perkuat Kepedulian Sosial dan Solidaritas Komunitas Lokal
-
Relawan Ungkap 7 Kejanggalan hingga Dugaan Mistis Dalam Penemuan Syafiq Ali di Gunung Slamet