SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 70 ribu buruh di Jawa Tengah kena dampak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa- Bali yang akan berakhir 2 Agustus 2021.
Ribuan buruh di jateng tersebut kena PHK. Lebih parahnya, buruh tak diberi pesangon oleh perusahaan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Nanang Setyono mengatakan, selama pandemi beberapa perusahaan terpaksa gulung tikar. Hal itu membuat beberapa buruh terpaksa dirumahkan.
"Sebanyak 70 ribu anggota kami sudah dirumahkan, sebagian tanpa pesangon," jelasnya, Senin (2/8/2021).
Bahkan, banyak buruh yang dirumahkan tanpa upah atau dengan 25 persen upah. Selain itu, terdapat beberapa perusahaan yang gulung tikar namun buruh yang bekerja di perusahaan tersebut tak dapat pesangon.
"Ada banyak perusahaan yang tutup namun buruh tak dapat pesangon, " katanya.
Menurutnya, kebijakan PPKM membuat kondisi ekonomi masyarakat semakin buruk. Sudah satu tahun lebih masyarakat terdampak pandemi Covid-19, khususnya ribuan buruh yang ada di Jateng.
Untuk itu, dia beranggapan jika kebijakan PPKM saat ini akan memperburuk kondisi buruh yang ada di Jateng. Selain itu, ribuan buruh yang sudah dan akan terdampak PHK akan semakin banyak.
"Pemerintah perlu mencari formula lain dalam menangani pandemi ini,"ujarnya.
Baca Juga: Daftar Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja atau Buruh
Sedangkan, lanjutnya, perubahan istilah dari PPKM darurat ke PPKM level 1, 2, 3, atau 4 menunjukan pemerintah gamang dan tidak punya konsep yang bagus dalam menangani pandemi ini.
"Konsep PPKM yang buruk ini juga semakin membuat kondisi ekonomi masyarkat semakin jatuh dan kami melihat daya beli masyarakat semakin parah karena tidak bisa menjalankan aktivitas ekonomi seperti biasanya," imbuhnya.
Adapun jika kegiatan ekonomi diperketat, ia meminta adanya kompensasi dari pemerintah terhadap biaya hidup rakyat. Dia juga berharap tidak ada PHK, tapi jika terpaksa di-PHK, hak pesangon harus diberikan.
"Jika dirumahkan, hak gaji wajib diberikan. Tapi jika pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan yang dirumahkan, pemerintah harus menanggung biaya hidup para buruh sesuai UU kekarantinaan tersebut," harapnya.
Dia mengingatkan agar pemerintah membuat kebijakan yang komprehensif mulai dari pencegahan penularan dan kompensasi biaya hidup rakyat.
"Artinya pemerintah menjamin hidup rakyat sesuai dengan mandat UU Kekarantinaan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama