SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 70 ribu buruh di Jawa Tengah kena dampak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa- Bali yang akan berakhir 2 Agustus 2021.
Ribuan buruh di jateng tersebut kena PHK. Lebih parahnya, buruh tak diberi pesangon oleh perusahaan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Nanang Setyono mengatakan, selama pandemi beberapa perusahaan terpaksa gulung tikar. Hal itu membuat beberapa buruh terpaksa dirumahkan.
"Sebanyak 70 ribu anggota kami sudah dirumahkan, sebagian tanpa pesangon," jelasnya, Senin (2/8/2021).
Bahkan, banyak buruh yang dirumahkan tanpa upah atau dengan 25 persen upah. Selain itu, terdapat beberapa perusahaan yang gulung tikar namun buruh yang bekerja di perusahaan tersebut tak dapat pesangon.
"Ada banyak perusahaan yang tutup namun buruh tak dapat pesangon, " katanya.
Menurutnya, kebijakan PPKM membuat kondisi ekonomi masyarakat semakin buruk. Sudah satu tahun lebih masyarakat terdampak pandemi Covid-19, khususnya ribuan buruh yang ada di Jateng.
Untuk itu, dia beranggapan jika kebijakan PPKM saat ini akan memperburuk kondisi buruh yang ada di Jateng. Selain itu, ribuan buruh yang sudah dan akan terdampak PHK akan semakin banyak.
"Pemerintah perlu mencari formula lain dalam menangani pandemi ini,"ujarnya.
Baca Juga: Daftar Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja atau Buruh
Sedangkan, lanjutnya, perubahan istilah dari PPKM darurat ke PPKM level 1, 2, 3, atau 4 menunjukan pemerintah gamang dan tidak punya konsep yang bagus dalam menangani pandemi ini.
"Konsep PPKM yang buruk ini juga semakin membuat kondisi ekonomi masyarkat semakin jatuh dan kami melihat daya beli masyarakat semakin parah karena tidak bisa menjalankan aktivitas ekonomi seperti biasanya," imbuhnya.
Adapun jika kegiatan ekonomi diperketat, ia meminta adanya kompensasi dari pemerintah terhadap biaya hidup rakyat. Dia juga berharap tidak ada PHK, tapi jika terpaksa di-PHK, hak pesangon harus diberikan.
"Jika dirumahkan, hak gaji wajib diberikan. Tapi jika pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan yang dirumahkan, pemerintah harus menanggung biaya hidup para buruh sesuai UU kekarantinaan tersebut," harapnya.
Dia mengingatkan agar pemerintah membuat kebijakan yang komprehensif mulai dari pencegahan penularan dan kompensasi biaya hidup rakyat.
"Artinya pemerintah menjamin hidup rakyat sesuai dengan mandat UU Kekarantinaan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara