SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 70 ribu buruh di Jawa Tengah kena dampak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa- Bali yang akan berakhir 2 Agustus 2021.
Ribuan buruh di jateng tersebut kena PHK. Lebih parahnya, buruh tak diberi pesangon oleh perusahaan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Nanang Setyono mengatakan, selama pandemi beberapa perusahaan terpaksa gulung tikar. Hal itu membuat beberapa buruh terpaksa dirumahkan.
"Sebanyak 70 ribu anggota kami sudah dirumahkan, sebagian tanpa pesangon," jelasnya, Senin (2/8/2021).
Bahkan, banyak buruh yang dirumahkan tanpa upah atau dengan 25 persen upah. Selain itu, terdapat beberapa perusahaan yang gulung tikar namun buruh yang bekerja di perusahaan tersebut tak dapat pesangon.
"Ada banyak perusahaan yang tutup namun buruh tak dapat pesangon, " katanya.
Menurutnya, kebijakan PPKM membuat kondisi ekonomi masyarakat semakin buruk. Sudah satu tahun lebih masyarakat terdampak pandemi Covid-19, khususnya ribuan buruh yang ada di Jateng.
Untuk itu, dia beranggapan jika kebijakan PPKM saat ini akan memperburuk kondisi buruh yang ada di Jateng. Selain itu, ribuan buruh yang sudah dan akan terdampak PHK akan semakin banyak.
"Pemerintah perlu mencari formula lain dalam menangani pandemi ini,"ujarnya.
Baca Juga: Daftar Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja atau Buruh
Sedangkan, lanjutnya, perubahan istilah dari PPKM darurat ke PPKM level 1, 2, 3, atau 4 menunjukan pemerintah gamang dan tidak punya konsep yang bagus dalam menangani pandemi ini.
"Konsep PPKM yang buruk ini juga semakin membuat kondisi ekonomi masyarkat semakin jatuh dan kami melihat daya beli masyarakat semakin parah karena tidak bisa menjalankan aktivitas ekonomi seperti biasanya," imbuhnya.
Adapun jika kegiatan ekonomi diperketat, ia meminta adanya kompensasi dari pemerintah terhadap biaya hidup rakyat. Dia juga berharap tidak ada PHK, tapi jika terpaksa di-PHK, hak pesangon harus diberikan.
"Jika dirumahkan, hak gaji wajib diberikan. Tapi jika pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan yang dirumahkan, pemerintah harus menanggung biaya hidup para buruh sesuai UU kekarantinaan tersebut," harapnya.
Dia mengingatkan agar pemerintah membuat kebijakan yang komprehensif mulai dari pencegahan penularan dan kompensasi biaya hidup rakyat.
"Artinya pemerintah menjamin hidup rakyat sesuai dengan mandat UU Kekarantinaan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Momen Penuh Makna, Danantara Rayakan Ultah Pertama dengan Hadiah Fantastis untuk Pelajar
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran
-
5 Fakta Aksi Napi Lapas Nirbaya Nusakambangan yang Kabur dan Ditangkap Warga
-
Daftar Diskon Tol Mudik Lebaran 2026: Rute dan Tarif Terbaru Menuju Jawa Tengah dan Jogja
-
Kronologi Ford Fiesta Nyemplung dan Hantam Rumah Warga di Ungaran Gara-gara Google Maps