Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 02 Agustus 2021 | 16:51 WIB
Anak perempuan Akidi Tio, Heriyanti saat tiba di Mapolda Sumsel [Andika/suara.com]

SuaraJawaTengah.id - Sumbangan bantuan penanganan Covid-19 oleh keluarga Akidi Tio ternyata hanya hoaks. 

Heriyanti, anak pengusaha Akidi Tio pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan bantuan penanganan Covid-19 yang mencapai Rp2 triliun.

Penetapan tersangka itu setelah Heriyanti ditangkap dan digelandang ke Polda Sumatera Selatan, pada hari ini Senin (2/8/2021).

Kecurigaan sumbangan fiktif itu sebelumnya sudah dingkapkan oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Baca Juga: Alasan Heriyanti, Anak Akidi Tio Jadi Tersangka

"Saya diliputi penuh keraguan: jangan-jangan sumbangan Rp 2 triliun itu pepesan kosong. Betapa terbantingnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Betapa terpuruknya masyarakat Tionghoa se-Indonesia," tulis Dahlan Iskan yang dikutip di disway.id Senin (2/8/2021). 

Sebelumnya Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bantuan Covid-19 Rp2 Triliun itu setelah polisi mendapatkan bukti permulaaan yang cukup. Terkini, polisi juga masih memeriksa Heriyanti setelah berstatus tersangka. 

"Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kami sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup," kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021).

Anak Ikidi Tio Dijemput Paksa

Heriyanti sebelumnya dijemput polisi pada Senin (2/8/2021) siang ini. Selain Heriyanti, turut hadir pula dokter keluarga Akidi Tio, yakni Hardi Dermawan. Mereka kemudian dibawa masuk ke ruang Ditreskrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.

Baca Juga: Kasus Hoaks Sumbangan Bansos Covid Rp2 Triliun, Heriyanti Anak Akidi Tio Resmi Tersangka

Saat ditanya Direktur Intelkam Polda Kombes Pol Ratno Kuncoro soal uang Rp 2 triliun, Hadi tidak mengetahui sama sekali dengan uang tersebut, bahkan tidak pernah melihat sama sekali.

"Kalau memang tidak ada dia sangat meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dan sangat setuju jika Heriyanti bersalah dan di penjarakan," katanya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Hisar Siallagan enggan memberikan komentar terkait penjemputan Heriyanti, termasuk status Heriyanti saat ini belum juga ada keterangan terkait hal tersebut.

Bantuan Rp2 triliun

Sosok almarhum Akidi Tio belakangan ramai diperbincangkan publik karena memberikan sumbangan dalam jumlah fantastik bagi penanganan Covid 19.

Akidi Tio merupakan pengusaha Aceh yang pernah tinggal di Palembang, Sumatera Selatan yang menyumbangkan uang senilai Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19. 

Akidi Tio diketahui memiliki tujuh anak, yang enam orang diantaranya tinggal di Jakarta lalu, satu orang tinggal di Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri dikatakan kenal dengan keluarga. Di Palembang, Kapolda Sumatera Selatan pun pernah bertemu dengan keluarga almarhum dengan perantara sang anaknya tersebut.

"Orang Sumatera Selatan yang berhasil, dan saat ini, melihat daerahnya. Beliau punya amanat untuk daerahnya," ujar Kapolda Sumatera Selatan.

Awalnya, bantuan tersebut rencananya akan disalurkan untuk kebutuhan penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan

"Amanah tersebut merupakan tanggungjawab yang besar," tukasnya.

Load More