SuaraJawaTengah.id - Usai meninggalkan Kantor Dinas Bupati dan Pendopo Dipayudha Adigraha yang sekaligus merupakan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan ke kediaman orang kepercayaan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah.
Sekitar pukul 14.19 WIB tim KPK yang terdiri dari 4 mobil inova hitam mendatangi rumah kepercayaan Bupati Banjarnegara, Budi Sarwono, Selasa (10/9/2021).
Orang kepercayaan Bupati Banjarnegara,Budi Sarwono tersebut diketahui berinisial KA yang merupakan pengusaha kontruksi.
Tim penyidik memasuki kediaman KA dan tak lama kemudian keluar membawa kardus. Tim terlihat mengeluarkan isi kardus kedalam mobil sementara kardus yang digunakan sebagai wadah dikeluarkan dan dibuang.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Banjarnegara
Kemudian tim penyidik KPK dan KA menuju gudang material milik KA sekitar pukul 15.46 WIB. Jarak antara gudang dengan kediaman sekitar 500 meter.
Dalam gudang tersebut terlihat sejumlah kendaraan truk, tumpukan material besi dan alat pemecah batu. Kemudian tim KPK keluar sekitar pukul 16.00 WIB, sementara KA masih berada di dalam gudang.
"Hanya yang saya baca itu soal sertifikat tanah," Ungkap Waluyo, Ketua RT 3 RW 7 saat ditanyai perihal isi kardus yang dibawa oleh tim penyidik KPK.
Ia juga menyebutkan sertifikat yang dibawa berjumlah 10 berkas. "Ada 10 sertifikat 10 , itu semua atas nama KA," Katanya.
Diwaktu yang sama, sekitar pukul 15.15 situasi Pendopo Dipayudha Adigraha Banjarnegara kembali normal. Bahkan sesekali kendaraan Bupati Banjarnegara dengan plat nomor R 1 D keluar masuk ke Pendopo menuju Kantor Dinas Bupati.
Baca Juga: Mardani Sebut Perkom Perdin Pertaruhkan Etika KPK, Potensi Menabrak Nilai-nilai Integritas
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya