SuaraJawaTengah.id - Mall Ciputra Kota Semarang sudah kembali dibuka. Namun, tidak sembarangan orang bisa masuk mall tersebut.
Pengunjung yang datang harus memiliki sertifikat vaksin covid-19 atau surat keterangan negatif Covid-19 atau PCR.
Diketahui Kota Semarang menjadi salah satu daerah yang diperbolehkan membuka mall. Namun beberapa syarat harus dipatuhi, termasuk surat keteragan sudah divaksin.
Uji coba pembukaan mall dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mall di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10—16 Agustus 2021.
Manager Mall Ciputra Semarang, Ani Suyatni, mengatakan, petugas sudah disiapkan untuk membantu pengunjung yang akan masuk tentang syarat aplikasi Pedulilindungi tersebut.
"Pengunjung harus mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan kemudian memindai kode QR yang sudah disiapkan," katanya di Semarang, Selasa (10/8/2021).
Ia mengharapkan sosialisasi dilakukan agar masyarakat yang akan berkunjung tidak kecewa karena tidak bisa masuk ke dalam mal.
Sementara General Manajer Pollux Mall Paragon Semarang Lie Jimmy mengatakan petugas di pintu masuk mall sudah disiapkan untuk membantu pengunjung yang datang.
"Dengan adanya pembukaan mall, Paragon diharapkan bisa menjadi percontohan bagi mall yang lain," katanya.
Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Sertifikat Telah Mengikuti Vaksinasi Covid-19 di Pedulilindungi
Adapun Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menambahkan dari pantauan yang dilakukan, pembukaan mall yang ada di Ibu Kota Jawa Tengah ini berjalan lancar dan tertib.
"Diuji coba di mall di Semarang karena dinilai kasusnya sudah mulai turun," katanya.
Perintah Mendag
Pelaksanaan uji coba pembukaan mall mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mall dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ditulis Rabu (11/8/2021).
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mall diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli