Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 16 Agustus 2021 | 09:10 WIB
Lomba balap karung sambil menggunakan helm yang diikuti emak-emak warga Desa Pucangrejo Gemuh, Kendal, Minggu (15/8/2021) berlangsung meriah dengan prokes ketat. [Ayosemarang.com/ Edi Prayitno]

SuaraJawaTengah.id - Warga di Desa Pucangrejo Gemuh, Kabupaten Kendal tetap menggelar lomba Agustusan dalam menyambut HUT ke-76 RI, Minggu (15/8/2021).

Meski demikian, peserta berpartisipasi wajib menunjukan sertifikat vaksin Covid-19. Selain itu juga menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Kepala Desa Pucangrejo Agus Riyanto mengatakan, pihak desa memperbolehkan tiap kampung mengadakan lomba. Namun demikian harus diperhatikan protokol kesehatan dan jangan sampai menimbulkan kerumunan.

“Lomba diadakan tiap kampung agar bisa memecah keramaian, tidak hanya itu protokol kesehatan juga harus ketat. Warga jangan berkerumun dan wajib menggunakan masker, sementara peserta lomba wajib menunjukan surat atau sertifikat vaksin,” kata dia.

Baca Juga: Beri Penghormatan, Pemerintah Imbau Masyarakat Sikap Sempurna Pukul 10.17 WIB saat HUT RI

Mereka yang tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin maka tidak diperbolehkan ikut lomba Agustusan yang digelar dilapangan desa setempat.

Ibu-ibu nampak antusias mengikuti perlombaaan balap karung menggunakan helm dan memukul air dalam plastik.

Lomba balap karung sambil menggunakan helm yang dilaksanakan di RT 2 RW 2 Desa Pucangrejo berlangsung meriah. Warga yang hadir menyaksikan lebih memilih melihat dari kejauhan agar tidak menimbulkan kerumunan.

Sementara anak-anak yang berada di sekitar lokasi perlombaan juga harus memakai masker dan menjaga jarak. Aksi lucu terlihat dari perlombaan yang diikuti ibu-ibu, mulai dari yang kesulitan berlari hingga helm yang kebesaran.

Selain lomba balap karung sambil menggunakan helm ada juga lomba memukul air dalam plastik. Yang menjadi aksi lucu karena peserta ditutup mata sehingga peserta memukul sembarangan tidak mengenai sasaran.

Baca Juga: Jenderal Pranoto Pejuang Kemerdekaan, 15 Tahun Dicampakkan ke Tahanan tanpa Pengadilan

Sumber: Ayosemarang.com

Load More