
SuaraJawaTengah.id - Dua orang diciduk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang usai membawa narkoba jenis ganja kering, biji, hingga pohon ganja yang ditanam di 2 pot yang berbeda.
Tak tanggung-tanggung, pengedar ganja berinisial EJM (36) dan MTA (31) kedapatan membawa barang haram itu seberat 1,06 kilogram,
Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus itu bermula saat Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap EJM di sebuah SPBU di Kota Semarang, Jumat (10/8/2021), sekitar pukul 16.30 WIB.
"Tersangka pertama kita tangkap di SPBU di Banyumanik Kota Semarang barang bukti 100 gram ganja. Lalu kita arahkan dan kita gelandang ke rumahnya di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang kita dapati uang tunai Rp 925 ribu, daun ganja seberat 726 gram berbentuk batang dan biji," kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Perbawa seperti diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Mau Ambil Sabu-Sabu di Stadion Sepak Bola, Mantan Caleg PKPI Ditangkap
Kemudian untuk tersangka MTP ditangkap di Desa Sruwen Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Sabtu 10 Agustus 2021.
"Setelah tersangka pertama diamankan, Kanit Idik II Satres Narkoba AKP Vonny Farizky mengembangkan kasusnya dan kita tangkap tersangka kedua di rumahnya pukul 00.30 atau beberapa jam setelah EJM ditangkap," jelas dia.
Untuk tersangka MTP polisi menemukan 2 pot plastik yang ditanami 3 pohon ganja dengan tinggi bervariasi mulai dari 10 cm hingga 60 cm dan biji ganja dengan berat 58,7 gram.
"Berdasarkan keterangan MTP, 3 pohon ganja yang diamankan berasal dari biji ganja yang diperoleh dari tersangka pertama pada saat mereka mengkonsumsi ganja bersama," imbuh Iga.
EJP sendiri mengaku jika ganja tersebut dia beli dari akun Twitter @beruangmalas dengan harga Rp5 juta.
Baca Juga: Menguak Kisah dan Alasan Laksamana Cheng Ho Mendarat di Kota Semarang
"Kasus ini masih bisa berkembang dari keterangan tersangka dan dari akun media sosial yang ternyata menurut pengakuan tersangka sering untuk jual beli ganja," kata Iga.
Sedangkan untuk pelaku MTA mengaku jika pohon ganja yang dia tanam untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual.
"Belum pernah panen, (pohon ganja) umurnya sekitar 3 bulan. Dipakai sendiri saja, enggak dijual belikan," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka EJM dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 11 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sementara MTP terancam hukuman pidana 12 tahun dengan denda paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Eduardo Almeida Dukung Peningkatan Kualitas Sepak Bola Indonesia, Mengapa?
Terpopuler
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
- 3 Klub Diprediksi Jadi Labuhan Baru Stefano Cugurra di BRI Liga 1 Musim Depan
- HP Murah Itel A90 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung RAM 12 GB, Desain Mirip iPhone
- Paula Verhoeven Positif HIV sebelum Menikah dengan Baim Wong?
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
Pilihan
-
Rafael Struick Ditendang vs Adelaide United, Brisbane Roar Kini Diamuk Netizen Indonesia
-
Tak Hanya Barang Bajakan dan QRIS, AS Juga Protes Soal UU Produk Halal RI
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Lancar Main FF, Terbaik April 2025
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Residivis Kembali Diamankan
-
Ambisi RI Jadi Raja Baterai EV Global Terancam: Mundurnya Raksasa LG Jadi Pukulan Telak Buat Prabowo
Terkini
-
Belanja Untung! Promo Indomaret, Tawarkan Diskon Spesial Rp7.500 untuk Produk Kebutuhan Rumah Tangga
-
Potret Kartini Modern, Perjuangan Mantri BRI dalam Mendampingi Pengusaha Mikro
-
Ciptakan Kesetaraan Gender, Holding Ultra Mikro BRI Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita
-
Nongkrong Makin Asyik! Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Ngopi di Kafe Favoritmu
-
Kisah Habib al-Najjar di Surat Yasin Ayat 20: Pria Pemberani yang Suarakan Kebenaran