
SuaraJawaTengah.id - Remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengan atas (SMA) di Banyumas tega mencabuli anak balita di Banyumas.
Atas perbuatannyua, remaja berusia 16 tahun terancam menjalani hukuman penjara karena mencabuli seorang balita berusia 3 tahun 11 bulan di Kabupaten Banyumas.
"Pelaku berinisial WS (16), warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, kami tangkap pada hari Rabu (18/8) karena melakukan pencabulan terhadap DNY yang berusia 3 tahun 11 bulan, warga Sokaraja, Banyumas," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Berry dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (20/8/2021).
Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ibunda DNY yang curiga karena anaknya mengeluhkan sakit pada organ intimnya pascamendapatkan perlakuan tidak senonoh WS.
Baca Juga: Edan! Pria Surabaya Ini Kencani Emak-emak Banyuwangi, Lalu Cabuli Anaknya
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pihaknya menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 2 salah satu sekolah menengah atas itu di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang main di rumah neneknya yang merupakan tetangga WS pada hari Sabtu (14/8).
"Sebelum melakukan pencabulan tersebut, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan mengajaknya melihat ikan di kebun. Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan karena sering menonton film porno," katanya.
Lebih lanjut, Berry mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Akan tetapi, kata dia, keluarga korban tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum.
Baca Juga: Cabuli Remaja di Jembatan, MR Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
"Oleh karena itu, WS yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan," katanya.
Ia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Atas kejadian tersebut, Berry mengimbau orang tua untuk lebih ekstra hati-hati mengawasi putra-putrinya terutama saat berada di luar rumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
-
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Viral Video ART Asal Banyumas Dianiaya di Jakarta, Polisi Cek CCTV dan Bakal Panggil Majikan
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Semarang Unjuk Gigi sebagai Tuan Rumah Kejurnas Golf Junior 2025, PGI Perkuat Pembinaan Atlet Muda
-
Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita dan Etika Komunikasi Hukum di Ruang Publik
-
Link Dana Kaget Hari Ini: Cuan Digital yang Cocok untuk Menyelamatkan Tanggal Tua
-
Segera Klaim Link Saldo DANA Kaget Ini! Rezeki Digital Buat Isi Dompet Tanpa Harus Ngutang
-
Kisah Pesugihan Kepala Desa di Jawa Tengah, Endingnya Menyeramkan!