SuaraJawaTengah.id - Polisi menangkap Samsul (27) dan Suyono (32) setelah dilumpuhkan dengan senjata api karena melawan petugas.
Kedua warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu, terlibat aksi pencurian disertai kekerasan terhadap pasangan kekasih, Dwi Adi (21) dan Risma Wahyu (20), di kawasan Ngoro Industri Persada, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (14/8/2021), sekitar jam 00.30 WIB.
Malam itu, Dwi memboncengkan Risma dengan sepeda motor Honda Vario nomor AE 4322 IA. Mereka tidak langsung ke tempat kos Risma di daerah Ngoro, tetapi jalan-jalan dulu di kawasan NIP.
Sepeda motor berhenti di dekat Sun Power. Mereka minum dan istirahat.
Baca Juga: Viral Kades Nyaris Jotos Petugas, Tak Terima Pentas Agustusan Dibubarkan Polisi
Saat itulah, Samsul dan Suyono mendatangi mereka dan langsung menodongkan pedang. Pedang diarahkan ke perut korban Dwi dan leher Risma. Kedua pelaku mengancam akan menusuk kalau kedua korbannya tidak menyerahkan ponsel, dompet, dan sepeda motor.
Di bawah ancaman, kedua korban memenuhi semua permintaan pelaku. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat dengan menggunakan sepeda motor korban. Di semak-semak Desa Bandar Asri, perbatasan dengan wilayah Sidoarjo, mereka menyembunyikan dua buah pedang.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke polisi dan polisi melakukan penelusuran. Pada Rabu (18/8/2021), polisi menangkap Suyono ketika melintas di Jalan Pahlawan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan Suyono, polisi menyita sebuah HP milik korban. Berkat informasi Suyono, polisi menangkap Samsul di rumahnya, Kecamatan Ngoro.
“Dari keterangan kedua pelaku jika barang bukti berupa dua pedang di sembunyikan di semak-semak pingir jalan Desa Bandar Asri. Saat barang bukti ditemukan, kedua pelaku berusaha merebut pedang dari tangan petugas sehingga dengan sigap petugas langsung memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dalam laporan Beritajatim.
Baca Juga: Paska Dijemput Paksa Polisi, dr Richard Lee Wajib Lapor
Namun karena kedua pelaku tetap melawan, petugas memberi mereka tembakan pada kaki sebelah kanan.
Mereka mengaku telah membuang tas dan dompet warna hitam berisi KTP, ATM Bank Mandiri, kartu BPJS ke sungai setelah isinya uang Rp. 525.000 diambil lebih dulu.
“Dari tangan pelaku diamankan dua buah pedang, sepeda motor Honda Vario AE 4322 IA warna hitam, dua buah HP merk Xiomi dan Realme C11, 1 buah dus book HP Realme C11 type RMX2185 dan 1 buah tas pinggang. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” kata Dony.
Kedua korban berharap pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Saya meminta untuk pelaku dihukum sesuai dengan UU yang berlaku, untuk pelaku cari pekerjaan yang halal. Kalau sudah begini, kasihan keluarga,” kata Dwi.
Baca Juga
Komentar
Berita Terkait
-
Ayah Brigadir J Minta Polri Jujur Soal Motif Ferdy Sambo
-
Anggota Brimob Terpantau Bawa Koper Terkait Brigadir J ke Bareskrim
-
6 Barang ini Disita Polisi Saat Geledah Rumah Mertua Ferdy Sambo
-
Akhirnya Terbongkar! Dalang Tewasnya Brigadir J Adalah Ferdy Sambo
-
Cari Barang Bukti Jadi Tujuan Propam dan Brimob Datangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Terpopuler
-
Video Viral Tasyi Athasyia dan Suami Minta Maaf ke Mama lala, Warganet Nyinyir: Nggak Ada Gunanya Klarifikasi
-
Kocak! Fredyan Wahyu Sindir Dewangga Jangan Sampai Ketahuan, Warganet: PSIS Jadi Musuh Cewek Se-Indonesia
-
Rumah Singgah Irjen Ferdy Sambo di Magelang: Dulu Milik Mantan Kapolri Jenderal Idham Azis
-
Puluhan Siswa SD di Tegal Keracunan Massal Usai Jajan Makaroni Telur
-
BREAKING NEWS! Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Dikabarkan Terkena OTT KPK
-
Lepas Paksa Masker Paspampres, Aksi Gibran Rakabuming dapat Pujian dari Addie MS: Semakin Kagum, Membela Warganya
-
Baca Surat Yasin atau Surat Al Kahfi di Malam Jumat, Mana Lebih Baik?
-
Terungkap! Penemuan Mayat Laki-laki di Jalan Sriwijaya Semarang Ternyata Korban Kejadian Ini
-
Video Viral Astrid Tiar Flash Back Puji Kesetiaan Gading Marten, Warganet: Coba Cowokku Seperti Papah Gading