Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:39 WIB
Ilustrasi pedang. (Shutterstock).

SuaraJawaTengah.id - Polisi menangkap Samsul (27) dan Suyono (32) setelah dilumpuhkan dengan senjata api karena melawan petugas.

Kedua warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu, terlibat aksi pencurian disertai kekerasan terhadap pasangan kekasih, Dwi Adi (21) dan Risma Wahyu (20), di kawasan Ngoro Industri Persada, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (14/8/2021), sekitar jam 00.30 WIB.

Malam itu, Dwi memboncengkan Risma dengan sepeda motor Honda Vario nomor AE 4322 IA. Mereka tidak langsung ke tempat kos Risma di daerah Ngoro, tetapi jalan-jalan dulu di kawasan NIP.

Sepeda motor berhenti di dekat Sun Power. Mereka minum dan istirahat.

Baca Juga: Viral Kades Nyaris Jotos Petugas, Tak Terima Pentas Agustusan Dibubarkan Polisi

Saat itulah, Samsul dan Suyono mendatangi mereka dan langsung menodongkan pedang. Pedang diarahkan ke perut korban Dwi dan leher Risma. Kedua pelaku mengancam akan menusuk kalau kedua korbannya tidak menyerahkan ponsel, dompet, dan sepeda motor.

Di bawah ancaman, kedua korban memenuhi semua permintaan pelaku. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat dengan menggunakan sepeda motor korban. Di semak-semak Desa Bandar Asri, perbatasan dengan wilayah Sidoarjo, mereka menyembunyikan dua buah pedang.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke polisi dan polisi melakukan penelusuran. Pada Rabu (18/8/2021), polisi menangkap Suyono ketika melintas di Jalan Pahlawan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dari tangan Suyono, polisi menyita sebuah HP milik korban. Berkat informasi Suyono, polisi menangkap Samsul di rumahnya, Kecamatan Ngoro.

“Dari keterangan kedua pelaku jika barang bukti berupa dua pedang di sembunyikan di semak-semak pingir jalan Desa Bandar Asri. Saat barang bukti ditemukan, kedua pelaku berusaha merebut pedang dari tangan petugas sehingga dengan sigap petugas langsung memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dalam laporan Beritajatim.

Baca Juga: Paska Dijemput Paksa Polisi, dr Richard Lee Wajib Lapor

Namun karena kedua pelaku tetap melawan, petugas memberi mereka tembakan pada kaki sebelah kanan.

Mereka mengaku telah membuang tas dan dompet warna hitam berisi KTP, ATM Bank Mandiri, kartu BPJS ke sungai setelah isinya uang Rp. 525.000 diambil lebih dulu.

“Dari tangan pelaku diamankan dua buah pedang, sepeda motor Honda Vario AE 4322 IA warna hitam, dua buah HP merk Xiomi dan Realme C11, 1 buah dus book HP Realme C11 type RMX2185 dan 1 buah tas pinggang. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” kata Dony.

Kedua korban berharap pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Saya meminta untuk pelaku dihukum sesuai dengan UU yang berlaku, untuk pelaku cari pekerjaan yang halal. Kalau sudah begini, kasihan keluarga,” kata Dwi.

Load More