Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 02 September 2021 | 13:32 WIB
Pelaku pencabulan dan sejumlah barang bukti ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Seorang kakek-kakek warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Djaenal alias Zeni Sahara diringkus polisi karena mencabuli anak di bawah umur hingga hamil. Pria 66 tahun itu melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit.

Pelaku diringkus pada Senin (30/8/2021) di Jalan Raya Tanjung Harja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengungkapkan, ‎pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap SA (18).

Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan pelaku selama kurun waktu satu tahun terakhir sejak korban berusia 17 tahun.

Baca Juga: Terungkap! HRS Belingsatan Pakai Sarung, Ternyata Telah Cabuli 2 Anak Kandungnya

"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 19 kali hingga korban hamil lima bulan," kata Arie, Kamis (2/9/2021).

Menurut Arie, modus pelaku yakni mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit korban yang disebut pelaku menderita liver. Syaratnya, korban ‎harus mau berhubungan intim layaknya suami-istri dengan pelaku.

‎"Awalnya korban menolak, tapi kemudian diancam pelaku bahwa orang tuanya akan dibuat sengsara, dan diiming-imingi akan mendapatkan pekerjaan yang menghasilkan banyak uang, sehingga korban akhirnya takut dan menuruti keinginan pelaku," ujar Arie.

‎Arie mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakanya di Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Di rumah kontrakan tersebut, didapati sejumlah barang yang ditunjukkan pelaku kepada korban saat mengaku sebagai dukun.

Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Barang bukti itu antara lain sejumlah keris, pedang, dan wayang golek. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban.

Baca Juga: Rekam Hubungan Seksual Dengan Kekasih, Pelaku Mengancam Korban Untuk Menyerahkan Uang

"Pelaku kami kenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17‎ Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 293 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Arie.

‎Sementara itu pelaku menyebut korban datang sendiri minta diobati karena orang tuanya mengenal pelaku bisa mengobati penyakit. "Saya sama orang tuanya kenal. Saya dikenalnya tukang pijat," ujarnya.

Selain SA, pelaku pun mengaku sebelumnya sudah pernah melakukan perbuatan serupa terhadap satu korban lain. 

"Dulu pernah tahun 2011. Baru satu kali ketahuan sama orang tuanya, terus diselesaikan kekeluargaan," ungkapnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More